Ditemukan 87872 data
71 — 39
Bahwa pada tanggal 17 Desember April 2014 antara Penggugat denganTergugat mengadakan perjanjian hutang piutang sebagaimana tertuangdalam Perjanjian Kredit Nomor : 2014/PWO/070/BNI Griya;.
proses lelang dengan konsekuensisegala yang timbul menjadi beban Penggugat;Bahwa Tergugat selaku Kreditur dan Pemegang Hak Tanggungan atasjaminan Penggugat memiliki hak secara hukum untuk melakukanlangkahlangkah penyelesaian permasalahan kredit dimaksud, termasuk didalamnya untuk melakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan terhadapagunan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Akta Pembebanan HakTanggungan yang berbunyi :Jika Debitur tidak memenuhi kewejiban untuk melunasi utang berdasarkanpenanjian utang piutang
Titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat Hak Tanggungansebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek HakTanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata carayang ditentukan dalam peraturan perundangundangan untukpelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hakmendahului dari para kreditorkreditor lainnya;Halaman 10 dari 15 halaman, Putusan Nomor 286/Padt/2018/PT SMG 18.19.20.21.22.23.24.Bahwa Tergugat dengan itikad baik telah mengirimkan Surat Teguran danSurat Somasi sebagaimana
66 — 42
yaituSHM No. 1897 agar tidak berpindah pada pihak lain sampai didapatkanputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;Bahwa kami melibatkan Turut Tergugat Il karena Turut Tergugat Il sebagaiPemegang adminitrasi yang berkaitan dengan pertanahan.Bahwa atas alasanalasan tersebut di atas maka Penggugat mohon agar KetuaPengadilan Negeri Sukoharjo menerima, memeriksa dan memberikan putusansebagai berikut:Primair:1.Menerima serta mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa hutang piutang
Dan hal tersebut sudah sangat tegas diakui oleh Penggugatsendiri vide Posita Gugatannya NO.4........cceeseeeeeeeeeeeeeeeeeeees SHM No1897 Telah dijadikan Jaminan hutang Tergugat pada Turut TergugatOS lanes artinya bahwa Penggugat sendiri mengetahui bahwa Tergugatmemiliki perjanjian hutang piutang dengan PT.
;BANK PERKREDITAN RAKYATCEPER dengan Nilai Tanggungan sebesar Rp 594.000.000,(lima ratussembilan puluh empat juta rupiah);Bahwa dalam perjalanannya Debitur tidak mengindahkan tegurantegurandan suratsurat peringatan dari Kreditur yang telah berupaya secarapersuasive memperingatkan kepada Debitur untuk melaksanakankewajibankewajiban seperti tertuang dalam perjanjian Kredit namundebitur tidak mengindahkan hal tersebut;Bahwa mengingat dalam hutang piutang tersebut telah dibebani HakTanggungan dengan
Menyatakan bahwa hutang piutang yang dilakukan oleh Penggugat danTergugat adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadapPenggugat;4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hutangnya kepadaPenggugat sebesar Rp. Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) setelahputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;Halaman 7 Putusan No. 142/ Pdt /2018/ PT SMG5.
68 — 81
Tinggimempertimbangkan lebih lanjut sebagaimana diuraikan dibawah ini;Menimbang, bahwa dasar gugatan Penggugat sekarang Terbandingpada pokoknya adalah perihal wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugatsekarang Pembanding karena Tergugat sekarang Pembanding selaku debitortidak memenuhi kewajibannya membayar utang pokok sejumlahRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ditambah bunga sebesar 2% perbulan kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara selakukreditor;Menimbang, bahwa perikatan utang piutang
214 — 108
pada surat inidihadapan saya, Notaris ..... namun faktanya PARA PENGGUGAT tidakpernah hadir di hadapan TERGUGAT ;Bahwa dalam Perjanjian Kredit antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGATll tidak pernah diperjanjikan untuk membebankan hak tanggungan sepertidalam pasal 10 ayat (1) Undang undang Hak Tanggungan Pembenan HakTanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungansebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam danmerupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang piutang
52 — 28
48 — 27
57 — 26
52 — 35
Berkas perkara dan suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini;Tentang Duduknya Perkara :Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah mengajukan surat gugatan tertanggal 22Desember 2016, yang diterima dan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 22 Desember 2016, dalamRegister Nomor 80/Pdt G/2016/PN Pwt. yang pada pokoknya berisisebagai berikut:01.Bahwa Penggugat adalah Debitur Bank BTPN Cabang Pasar WagePurwokerto, terkait hutang piutang
184 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG DKI JAKARTA vs PT. ADARO INDONESIA
Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara aquo adalah SuratKeputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta No.PJPN434/PUPNC.11.05/2007, tanggal 20 Juli 2007 perihal PenetapanJumlah Piutang Negara Atas Nama PT. Adaro Indonesia (selanjutnyadisebut Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara) ;2.
Selanjutnya disebut piutang) terhitung sejak tanggalPenetapan Panitia Urusan Piutang Negara dari Tergugat ;(c) Kepada siapa Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara dariTergugat tersebut ditujukan dan apa yang yang ditetapkan didalamnya, yakni : PT.
Bahwa Panitia Urusan Piutang Negara mempunyai tugas untukmenyelesaikan/mengurus piutang negara yang diserahkan berdasarkanUndangUndang No. 49 Prp. Tahun 1960 oleh Negara atau badanbadanHal. 21 dari 32 hal. Put.
Pelaksanaan keputusan yang merupakankewenangan Panitia Urusan Piutang Negara tersebut selanjutnyadiselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara ;Hal. 23 dari 32 hal. Put.
Tahun 1960 dan yang tidakmempertimbangkan ketentuanketentuan Pengurusan Piutang Negarasebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 49 Prp. Tahun 1960tentang Panitia Urusan Piutang Negara jo.
83 — 13
30 — 11
Lebih lanjut, pada Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan No.508/2016 yang dibuat dihadapan Woro Indrijati, SE, SH, M.Kn,Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Sragen, jika Debitur tidakmemenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkanperjanjian utang piutang tersebut diatas, olen Pihak Pertama, PihakHalaman 8 dari 20 halaman Putusan Nomor 559/Pdt/2017/PT SMGKedua selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama diberidan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuktanpa persetujuan
35 — 21
29 — 11
49 — 25
85 — 15
22 — 19
RI.Urusan Piutang dan Lelang No.SE23/PN/2000. Tentang PetunjukPelaksanaan Lelang Hak Tanggungan.yang menyatakan lelangdimaksud Butir 1 huruf b dilaksanakan dalam Hal Berdasar Pasal 6UUHT.adanya kendala Gugatan Debitur merupakan perbuatanmelawan hukum sepihak.
Terlgugatberhak untuk melakukan eksekusi lelang terhadap obyekHak Tanggungan atas kekuasaan sendiri (ParateEksekusi) dan mengambil pelunasan kredit dari hasilpenjualan lelang tersebut.Selain itu. kKewenangan Tergugat untuk melakukaneksekusi lelang tersebut juga telah diberikan olehPenjamin (Pemilik agunan/Penggugat) dan telah disepakatidalam Pasal 2 pada Akta Pemberian Hak Tanggunganyang menyatakan bahwa:"Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasiutangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang
52 — 12
27 — 13
Bahwa lelang Hak Tanggungan tersebut sangat Bertentangan denganPeraturan Menteri KeUangan No.93/PMK.06/2012.JUGA EdaranDEP.KEU.RI.Urusan Piutang dan Lelang.No.SE23/PN/2000.TentangPetunjuk Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan.yang menyatakan lelang dimaksud dalam Butir 1 hurub b. Dilaksanakan dalam Hal lelang berdasarkanPasal 6 UUHT.
68 — 0
27 — 12