Ditemukan 7 data
52 — 15
109 — 74
10 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ruteng tanggal16 Desember 2009 Nomor : 224/PID.B/2009/PN.Ruteng yangdimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasiHal. 3 dari 10 hal. Put.
45 — 16
bahwa dari Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara(inzage) Nomor : 16/PDT.G/2016/PN.Rtg tanggal 17 Mei 2017 bahwa PengadilanNegeri Ruteng, telah memberi kesempatan kepada Pembanding semula Tergugatdan para Terbanding semula para Penggugat untuk mempelajari berkas perkarabanding dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas pekaradikirim ke Pengadilan Tinggi Kupang;TENTANG PERTIMANGAN HUKUMMenimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 26 April2017 Nomor 16/Pdt.G/2016/PN.Ruteng
banding dari Pembanding semula Tergugat;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor:16/Pdt.G/2016/PN.Rtg, tanggal 26 April 2017, dan;Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkaradalam dua tingkat peradilan;Halaman 60 dari 63 halaman Putusan Nomor:90/PDT/201 7/PT KPGMenimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelan memeriksa dan meneliti sertamencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusanPengadilan Negeri Ruteng tanggal 26 April 2017 Nomor16/Pdt.G/2016/PN.Ruteng
66 — 30
Menghukum Para Penggugat membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.956.000, (Satu jutasembilan ratus lima puluh enam ribu Rupiah);Membaca Akta Pernyataan permohonan banding yang dibuat olehPanitera Pengadilan Negeri Ruteng yang menyatakan bahwa pada tanggal 7Maret 2018 Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat telah menyatakanbanding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ruteng No.24/Pdt.G/ 2017/PN.Ruteng tanggal 27 Pebruari 2018;Membaca relas pemberitahuan
127 — 102
Menghukum Para Penggugat membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.956.000, (Satu jutasembilan ratus lima puluh enam ribu Rupiah);Membaca Akta Pernyataan permohonan banding yang dibuat olehPanitera Pengadilan Negeri Ruteng yang menyatakan bahwa pada tanggal 7Maret 2018 Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat telah menyatakanbanding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ruteng No.24/Pdt.G/ 2017/PN.Ruteng tanggal 27 Pebruari 2018;Membaca relas pemberitahuan
41 — 8
Menghukum para Pembanding/semula para Penggugat untukmembayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara iniAtau;Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequa et Bono) ;Menimbang, bahwa setelah meneliti berkas perkara dan salinan resmiputusan Pengadilan Negeri Ruteng No 10/Pdt.G/2016/PN.Ruteng tanggal 4Januari 2017 di kaitkan dengan buktibukti surat maupun saksisaksi yang diajukan oleh pihak dalam perkara ini maka lebih lanjut Majelis Hakim