Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2013 — Putus : 22-01-2014 — Upload : 10-08-2016
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 115-K/PM I-03/AD/XI/2013
Tanggal 22 Januari 2014 — Praka Cholil
8324
  • Praka Cholil
    Praka Cholil Nrp.31000451560379, Ta Opr. Komputer Simin Kodim 0318/Natunapada tanggal 9 Maret 2012 sampai dengan tanggal 11 Juni 2012yang ditanda tangani oleh Perwira Seksi Administrasi Kapten Czi Putu Suparna B Nrp. 530848. 1 (satu) lembar fhoto copy Petikan Petikan Putusan Dilmil I03Padang Nomor : 72K/PM 103/AD/VII /2011 tanggal 22 September2011 an. Terdakwa Praka Cholil Nrp. 31000451560379.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.2.
    Praka Cholil Ta Kodim 0318/Natuna dan Praka Zamrudin TaYonif 1251Simbisa.
    Praka Cholil Nrp.31000451560379, Ta Opr. Komputer Simin Kodim 0318/Natuna padatanggal 9 Maret 2012 sampai dengan tanggal 11 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Perwira Seksi Administrasi Kapten Czi Putu Suparna B Nrp.530848. 1 (satu) lembar fhoto copy Petikan Petikan Putusan Dilmil I03Padang Nomor : 72K/PM 03/AD/VII /2011 tanggal 22 September 2011an.
    Terdakwa Praka Cholil Nrp. 31000451560379.Telah diperlihatkan/dibacakan kepada Terdakwa dan Saksi serta telahditerangkan sebagai barang bukti ketidakhadiran Terdakwa dalam perkara ini,ternyata berhubungan dan bersesuaian dengan buktibukti lain, maka olehkarenanya dapat memperkuat pembuktian atas perbuatan yang didakwakan.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan para Saksi dibawah sumpah dan setelah dihubungkan yang satu dengan yang lainnyamaka diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut
    Praka Cholil Nrp.31000451560379, Ta Opr. Komputer Simin Kodim 0318/Natuna padatanggal 9 Maret 2012 sampai dengan tanggal 11 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Perwira Seksi Administrasi Kapten Czi Putu Suparna B Nrp.530848. 1 (satu) lembar fhoto copy Petikan Petikan Putusan Dilmil 103Padang Nomor : 72K/PM 03/AD/VII /2011 tanggal 22 September 2011an. Terdakwa Praka Cholil Nrp. 31000451560379.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
Register : 08-08-2011 — Putus : 22-09-2011 — Upload : 08-11-2011
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 72
Tanggal 22 September 2011 — Praka Cholil
3511
  • Praka Cholil
Putus : 26-11-2012 — Upload : 16-07-2013
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 145-K/PM I-02/AD/XI/2012
Tanggal 26 Nopember 2012 — CHOLIL, PRAKA, NRP 31000451560379
3113
  • Praka Cholil besok tanggal 17 Pebruari 2012 telahselesai menjalani masa pidana, selanjutnya Saya di perintahkan oleh Kamasmiluntuk berkordinasi masalah pemulangannya, apakah dijemput oleh satuanatau pulang sendiri dan Saksi menjawab Akan di jemput oleh satuanperwakilan Kodim 0318/Natuna yang beada di Medan dan setelah itukomunikasi terputus.3.
    Praka Cholil NRP 31000451560379 No. Reg003/CI/I/2012 Nomor: R/17/1/2012 tanggal 17 Pebruari 2012, Laporan Penilaian Napi TNI an. Praka CholilNRP 31000451560379 No. Reg003/CI/I/2012 Nomor: R/18/Il/2012 tanggal 17Pebruari 2012, Surat Laporan Penilaian (Daftar Nilai) tanggal 17 Pebruari 2012dan Berita Acara Pembebasan Narapidana tanggal 17 Pebruari 2012 yangditerima dari petugas Masmil tersebut.4.
    Praka Cholil dengan Nomor Surat : R/65/VI/2012tanggal 11 April 2012 untuk pencarian Terdakwa, selanjutnya menerbitkanSPPP Nomor : SPPP/04/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 dan selanjutnyamelimpahkannya kepada petugas Polisi Militer untuk diproses sesuai denganhukum yang berlaku.10.
    Praka Cholil NRP31000451560379 No. Reg003/CI/I/2012 Nomor: R/18/II/2012 tanggal 17Pebruari 2012, Surat Laporan Penilaian (Daftar Nilai) tanggal 17 Pebruari 2012dan Berita Acara Pembebasan Narapidana tanggal 17 Pebruari 2012 kepadaSaksi3.4.
    Praka Cholil NRP 31000451560379 No. REG003/CI/I/2012,e. 1 (satu) lembar foto copy Laporan Penilaian Napi TNI an. Terdakwatanggal 17 Pebruari 2012,f. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pembebasan Narapidanatanggal 17 Pebruari 2012,g. 1 (satu) lembar foto copy Surat Telegram dari Kamasmil MedanNomor : ST/09/2012 tanggal 17 Pebruari 2012,h. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara (Nota Telepon) tanggal 16Pebruari 2012;Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
Register : 22-02-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 50 - K / PM I-03 / AD / II / 2016
Tanggal 14 Desember 2016 — Serda Hardi Haryanto
10858
  • Bahwa penyiksaan yang Terdakwa alami adalah saat diperiksa di stafintel Kodim 0318/ Natuna karena Terdakwa tidak mau mengakuiperbuatan yang berkaitan dengan Narkotika tersebut karena parapelakunya adalah Saksi6 bersama Saksi7 dan pada saat samasamaditahan dengan Praka Cholil, Terdakwa menunjukkan kepada Praka Cholilbekasbekas luka pada bagian punggung Terdakwa akibat dicambukmenggunakan selang oleh anggota intel Kodim 0318/ Natuna.Bahwa Oditur Militer memohon kepada Majelis Hakim untukmenghadirkan
    Bahwa selain Terdakwa yang ditahan di sel Subdenpom I/36 Natunasaat itu juga ada tahanan lain yaitu Praka Cholil yang juga melakukantindak pidana Narkotika namun Terdakwa dan Praka Cholil ditempatkanpada sel yang berbeda sehingga tentang adanya komunikasi diantaramereka, hal itu bisa saja terjadi pada waktuwaktu tertentu misalnya saatmenjalankan kegiatan ibadah maupun saat berolah raga, dan penyidikSubdenpom /36 Natuna tidak pernah melakukan penyiksaan maupunpemukulan terhadap Terdakwa saat dimintai
    dilakukan penyidikSubdenpom I/36 Natuna kepada para Saksi maupun Terdakwa dilakukansesuai prosedur serta dilengkapi dengan administrasi berupa Berita Acaradan lain sebagainya serta pemeriksaan yang dilakukan kepada Terdakwadilakukan tanpa ancaman maupun paksaan dan terhadap keterangan Saksitambahan tersebut Majelis Hakim berpendapat dapat dijadikan sebagaipetunjuk.Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakimuntuk menghadirkan Saksi yang meringankan (A de Charge) bagiTerdakwa yaitu Praka
    Cholil yang pernah samasama menjalani penahanandi sel Subdenpom I/36 Natuna karena yang bersangkutan pernah melihatdan mengetahui bekas lukaluka cambukan di punggung Terdakwa sebagaiakibat penyiksaan yang dilakukan saat Terdakwa ditahan di sel Makodim0318/ Natuna.Atas permohonan Penasihat Hukum Terdakwa dan disetujui oleh OditurMiliter, selanjutnya Hakim Ketua menyampaikan agar Saksi A de Chargetersebut dipersilahkan memasuki ruangan sidang, yaitu :Saksi A de Charge : Nama lengkap : CholilPangkat