Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2013 — Putus : 15-05-2013 — Upload : 22-06-2016
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 10-K/PM 1-03/AD/II/2013
Tanggal 15 Mei 2013 — PRAKA JOHAN MARBUN
4521
  • PRAKA JOHAN MARBUN
    Bahwa Saksi kenal dengan Praka Johan Marbun sekitar tahun 2009 diHubdam /BB, tidak ada hubungan family hanya sebatas atasanbawahan di Satuan.2. Bahwa benar, Praka Johan Marbun telah meninggalkan Satuan tanpa ijinyang syah dari Dansat (Desersi) terhitung sejak tanggal 22 Maret 2012 s/dsekarang, Saksi mengetahuinya pada saat apel pagi di Satuan yang manaDenhub saat itu apel masih gabungan sama pers Korem 033/WP.3. Bahwa sampai saat ini Praka Johan Marbun belum kembali ke Kesatuan.4.
    Bahwa setahu Saksi tidak ada Praka Johan Marbun membawa barangbarang milik inventaris Satuan.8. Bahwa selama Desersi Praka Johan Marbun tidak pernahmemberitahukan keberadaannya dan Saksi sendiri tidak tahu keberadaanPraka Johan Marbun saat ini.9. Bahwa sebelum Praka Johan Marbun Desersi, setahu Saksi tidak pernahmempunyai kasus.10. Bahwa dari satuan tetap melakukan pencarian namun sampai saatini hasilnya masih nihil.11.
    Bahwa sewaktu Praka Johan Marbun meninggalkan satuan dalamkeadaan damai dan satuan tidak ada dipersiapkan personil untuk tugasoperasi kedaerah konflik.13. Bahwa menurut Saksi Praka Johan Marbun melakukan Desersi karenadianya sudah tidak ingin lagi menjadi anggota TNI AD.14.
    Bahwa setahu Saksi tidak ada Praka Johan Marbun membawa barangbarang milik inventaris Satuan.8. Bahwa selama Desersi Praka Johan Marbun tidak pernahmemberitahukan keberadaannya dan Saksi sendiri tidak tahu keberadaanPraka Johan Marbun saat ini.9. Bahwa sebelum Praka Johan Marbun Desersi, setahu Saksi tidak pernahmempunyai kasus.10. Bahwa dari satuan tetap melakukan pencarian namun sampai saat inihasilnya masih nihil.11.