Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2016 — Putus : 24-05-2016 — Upload : 03-06-2016
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 08-K/PM I-03/AD/I/2016
Tanggal 24 Mei 2016 — Pratu Cecep Saputra
3616
  • Pratu Cecep Saputra
    Bahwa Terdakwa Pratu Cecep Saputra NRP31050647560184 adalah anggota TNI AD yangstatusnya berdinas di Yonif 134/TS dengan jabatan TaPionir2 Ton Pimu Kima.2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpaijin Dansat sejak tanggal 12 Nopember 2014.3. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpaijin yang sah dari Dansatnya Terdakwa tidak pernahmemberitahukan keberadaannya ke kesatuan.4.
    Pratu Cecep Saputra NRP31050647560184 tersebut dapat dijadikan sebagai barangbukti dalam perkara ini.Bahwa berdasarkan keteranganketerangan para Saksi dibawah sumpah dan barang bukti surat yang diajukan kepersidangan serta petunjukpetunjuk lainnya dan setelahmenghubungkan yang satu dengan yang lainnya makadiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :1.
    Bahwa benar Terdakwa Pratu Cecep Saputra, NRP.31050647560184, Jabatan : Ta Pionir2 Ton Pimu Kima,Kesatuan : Yonif 134/TS adalah anggota TNI AD yangstatusnya masih sebagai prajurit di kesatuan Yonif 134/TS sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkarasekarang dengan pangkat Pratu.2. Bahwa benar Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpaijin Komandan satuan sejak tanggal 12 Nopember2014.MenimbangMenimbangMenimbang:3.
    Pratu Cecep Saputra NRP 31050647560184 tersebutadalah sebagai alat bukti yang menunjukkan ketidakhadiranTerdakwa di Kesatuan dala perkara ini maka Majelismenentukan statusnya yaitu tetap dilekatkan dalam berkasperkara.Pasal 87 ayat (1) ke 2 jo ayat (2) KUHPM jo Pasal 26KUHPM jo Pasal 143 UU No. 31 Tahun 1997 dan ketentuanPerundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1.
    Pratu Cecep Saputra NRP31050647560184.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara inisebesar : Rp. 7.500, (tujuh ribu lima ratus rupiah).5.