Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2023 — Putus : 15-03-2024 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Maret 2024 — PRIYO ANDI GULARSO
990
  • Menyatakan Terdakwa PRIYO ANDI GULARSO .tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam dakwaan alternatif ke dua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
    PRIYO ANDI GULARSO
Register : 25-10-2023 — Putus : 15-03-2024 — Upload : 28-03-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Maret 2024 — Penuntut Umum:
1.Oktafianta Ariwibowo
2.Freddy Dwi Prasetyo Wahyu
3.Heni Nugroho
5.Tony Indra
Terdakwa:
PRIYO ANDI GULARSO
1000
  • 6.Menetapkan barang bukti berupa :

    Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan 4, terlampir dalam berkas perkara PRIYO ANDI GULARSO

    Barang Bukti Nomor 5 sampai dengan 12, di kembalikan kepada LERNHARD FEBRIAN SIRAIT.

    Barang Bukti Nomor 13 sampai dengan 16, di kembalikan kepada NOVIAN HARI SUBAGIO

    Barang Bukti Nomor 17 sampai dengan 19, terlampir dalam berkas perkara PRIYO ANDI GULARSO

    Barang Bukti Nomor 20 sampai dengan 22, di kembalikan kepada HARYAT PRASETYO

    Barang Bukti Nomor 23 sampai dengan 27, terlampir dalam berkas perkara PRIYO ANDI GULARSO

    Barang Bukti Nomor 28 sampai dengan 30

    , di kembalikan kepada HARYAT PRASETYO

    Barang Bukti Nomor 31 sampai dengan 32, terlampir dalam berkas perkara PRIYO ANDI GULARSO

    Barang Bukti Nomor 33 sampai dengan 35, di kembalikan kepada ROKHMAT ANNASHIKHAH

    Barang Bukti Nomor 36, terlampir dalam berkas perkara PRIYO ANDI GULARSO

    Barang Bukti Nomor 37, di kembalikan kepada ROKHMAT ANNASIKHAH.

    kepada ABDULLAH

    Barang Bukti Nomor 119 sampai dengan 124, di kembalikan kepada BENI ARIANTO

    Barang Bukti Nomor 125 sampai dengan 128, di kembalikan kepada CHRISTA HANDAYANI PANGARIBOWO

    Barang Bukti Nomor 129 sampai dengan 133, di kembalikan kepada PRIYO ANDI GULARSO

    Barang Bukti Nomor 134, terlampir dalam berkas perkara PRIYO ANDI GULARSO

    Barang Bukti Nomor 135 sampai dengan

    136, di kembalikan kepada BENI ARIANTO

    Barang Bukti Nomor 137 sampai dengan 143, terlampir dalam berkas perkara PRIYO ANDI GULARSO

    Barang Bukti Nomor 144 sampai dengan 146, di kembalikan kepada HENDI

    Barang Bukti Nomor 147 sampai dengan 150, di kembalikan kepada MARIA FEBRI VALENTINE

    Barang Bukti Nomor 151 sampai dengan 153, terlampir dalam berkas perkara PRIYO ANDI GULARSO

    Penuntut Umum:
    1.Oktafianta Ariwibowo
    2.Freddy Dwi Prasetyo Wahyu
    3.Heni Nugroho
    5.Tony Indra
    Terdakwa:
    PRIYO ANDI GULARSO