Ditemukan 21 data
100 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. DETPAK INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
mengajukansurat uraian banding tanggal 28 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT091748.15/2011/PP/M.VIB Tahun 2018, tanggal 18 Desember 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagaiberikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP207/WPJ.07/2015, tanggal 26 Januari 2015,tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PajakPenghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00136/406/11/052/13, tanggal 30Oktober 2013, atas nama PT
Detpak Indonesia, NPWP01.070.826.1052.000 alamat Perkantoran Hijau Arkadia Tower C Lt.10,Jalan Letjen TB Simatupang Kav.88, Jakarta 12520;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Desember 2018,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di KepaniteraanPengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2019, dengan disertaialasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Menghitung kembali Kewajiban Pajak Penghasilan Badan untukTahun Pajak 2011 nama PT Detpak Indonesia, NPWP 01.070.826.1052.000 menjadi sebagai berikut: UraianMenurut PemohonPeninjauan Kembali (USD) OMAN AU DWNERBbPeredaran UsahaHarga Pokok PenjualanPenghasilan BrutoPengurang Penghasilan Bruto/ Biaya UsahaPenghasilan Luar UsahaPenyesuaian Fiskal PositifPenyesuai Fiskal NegatifPenghasilan Kena PajakPajak TerutangKredit Pajak33,581,25727,934,9135,646,3445,110,832(537,340)832,921(496,255)334,83883,709362,083
Putusan Nomor 3750/B/PK/Pjk/2019Kembali PT DETPAK INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, bersamasama dengan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.,dan Dr.
51 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DETPAK INDONESIA;
101 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DETPAK INDONESIA;
37 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DETPAK INDONESIA;;
76 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DETPAK INDONESIA;
62 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DETPAK INDONESIA;
63 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
AHMAD SARIFUDIN VS PT. DETPAK INDONESIA
Bahwa gugatan perselisihnan hak ini diajukan oleh Penggugat terhadapTergugat/PT Detpak Indonesia karena Tergugat tidak mau membayarkanTunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2014 kepada Penggugatselama dalam proses skorsing;4.
Agar pengusaha PT. Detpak Indonesia membayar THR tahun 2014 Sadr.Achmad Syarifudin sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga KerjaNomor Per04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagipekerja di perusahaan;2. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis paling lambat 10(sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini;7.
84 — 22
PT. DETPAK INDONESIA,; LAWAN; ACHMAD SYARIFUDIN;
DETPAK INDONESIA, berkedudukan di Delta Silicone IndustrialPark Jalan Angsana Raya A2 No. 2 Lippo CikarangBekasi, Jawa Barat, diwakili oleh David Ralph Hopper,Direktur PT, Detpak Indonesia, dalam hal inimemberikan kuasa kepada B. Woeryono, SH.,MM.,Bernard Rumagit, SH., Hermansjah Putra, SH., danYuni Rukmanto, SH., Konsultan dan Advokat padakantor "Konsultan & Bantuan Hukum B. Woeryono,SH.,MM. & Rekan yang beralamat di Jalan Niaga RayaKav.
Detpak Indonesia denganJabatan/bagian Packer, upah perbulan Rp. 3.850.220,, mulai bekerja 20Juli 1999 dan alamat sebagaimana tersebut dalam Surat Gugatan ini;Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat pernah terikat dalam hubungankerja yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian kerja, dimana Penggugatsebagai Pengusaha sedangkan Tergugat sebagai Pekerja;Bahwa tempat Tergugat bekerja adalah dilokasi Perusahaan Penggugatyaitu di Delta Silicone Industrial Park Jl.
Detpak Indonesia yangmanaselama Tergugat bekerja tidak pernah ada yang namanya PengurusGESBURI (Gerakan Serikat Buruh Mandiri) PT. Detpak Indonesia danHalaman 14 dari 29 Putusan PHI Nomor 128/Pat.SusPHI/2015/PN Bag12.Tergugat pun tidak pernah menjadi anggotanya, bagaimana mungkin bisaberunding dengan sesuatu pihak yang tidak pernah ada.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Penggugattelah mengajukan bukti surat yang bertanda P1 s.d P6 dan tidak megajukansaksi, sedangkan Tergugat untuk menguatkan dalil sangkalannya telahmengajukan bukti surat dan tidak mengajukan saksi;Ad.1 Apakah benar Tergugat telah diberikan Surat Peringatan Ill padatanggal 17 Oktober 2013 karena melanggar Ketentuan Pasal 60 ayat5.16 PKB PT DETPAK INDONESIA yaitu dengan sengaja menolakperintah kerja dari atasan pada?
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkanTergugat pada tanggal 14 Oktober 2013 di shift datang ke perusahaanbersama pekerja lainnya (SISYUDI, SARTONO) dan menolak untuk bekerjawalaupun telah diperintahkan oleh atasan yang bersangkutan Sdr AGUSHalaman 23 dari 29 Putusan PHI Nomor 128/Pat.SusPHI/2015/PN BdgSUNDORO dan atas perbuatan tersebut Tergugat dikategorikan telah melangarPasal 60 ayat 5.16 PKB PT DETPAK INDONESIA sehinga pada tanggal 17Oktober 2013 Tergugat diberikan SP Ill (bukti
112 — 21
AHMAD SARIFUDIN; LAWAN; PT. DETPAK INDONESIA;
PUTUSANNomor :79/PDT.SUS.PHI/2015/PN BDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandungyang memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrialdalam tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalamperkara antara :AHMAD SARIFUDIN, Jabatan Pekerja pada PT. DETPAK INDONESIA,Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Kp.PagaulanRt 011 Rw 002 (Warteg P. Hasan), DesaSukaresmi Kec. Cikarang Selatan Kab.
BekasiProvinsi Jawa Barat untuk selanjutnya disebutsebagai Penggugat ;Lawan;PT. DETPAK INDONESIA, yang diwakili oleh DAVID RALPH HOPPERJabatan Direktur, Kewarganegaraan Australia,beralamat di Delta Silicon Industrial Park JI. AngsanaRaya A2 No.2 Lippo Cikarang Kab.
Bahwa Gugatan Perselisihan Hak ini diajukan oleh Penggugatterhadap Tergugat/PT. Detpak Indonesia karenaTergugat tidak maumembayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2014kepada Penggugat selama dalam proses Skorsing ;.
Agar pengusaha PT. Detpak Indonesia membayar THR tahun 2014Sdr. Achmad Syarifudin sesuai ketentuan Peraturan Menteri TenagaKerja Nomor Per04/MEN/1994tentang Tunjangan Hari RayaKeagamaan bagi pekerja di perusahaan ;. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis paling lambat 10(sepuluh) harikerja setelah menerima anjuran ini ;7. Bahwa terhadap Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kab.
Detpak Indonesia Periode20102012 yang telah diperbaharui untuk periode 20142016 (BuktiT1) ;Fotocopi surat peringatan keIIl (Tiga) dari Tergugat kepadaPenggugat tertanggal 17 Oktober 2013 (Bukti T2) ;Fotocopi surat pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat terhadapPenggugat tertanggal 22 Oktober 2013 (Bukti T3) ;Fotocopi skorsing dalam masa proses pemutusan hubungan kerjatertanggal 22 Oktober 2013 (Bukti T4) ;135.
70 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT DETPAK INDONESIA
169 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT DETPAK INDONESIA
126 — 29
DALAM PROVISI - Mengabulkan permohonan provisi dari penggugat dalam Rekopensi tersebut;- Memerintahkan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi (PT. Detpak Indonesia) untuk membayar upah Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi (Edy Sukardi) dari Januari 2013 sampai dengan Agustus 2013 sebesar Rp 18.511.248,- (delapan belas juta lima ratus sebelas ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah);- Memerintahkan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi (PT.
Detpak Indonesia) untuk membayar Tunjangan Hari Raya Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi (Edy Sukardi) sebesar Rp 2.313.906,- (dua juta tiga ratus tiga belas ribu sembilan ratus enam rupiah);DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian;- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi batal demi hukum;- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi (PT.
Detpak Indonesia) untuk mempekerjakan kembali Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi (Edy Sukardi) pada pekerjaan dan posisi jabatan seperti semula;- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi lalai untuk melaksanakan putusan ini ;- Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
PT. DETPAK INDONESIA; lawan ; EDY SUKARDI
Detpak Indonesia yang di singkat(PTP.GESBURI PT.DI);T4.2 : Foto copy Surat Pernyataan Keanggotaan Pimpinan Tingkat PerusahaanGerakan Serikat Buruh Indonesia PT. Detpak Indonesia yang di singkat(PTP.GESBURI PT.DI)T4.3 : Foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) Sdr. Edy Sukardi/TERGUGAT;T5 : Foto copy Surat dari Pimpinan Tingkat Perusahaan Gerakan Serikat BuruhIndonesia PT. Detpak Indonesia yang di singkat (PTP.GESBURI PT.DI) No. 004/PTP.GESBURIPT.
Ahmad Sarifudin., Engineering PT. Detpak Indonesia;T12.2 : Foto copy Surat : (tanpa nomor)., Perihal : Skorsing ., Tanggal : 25 Juni2009 kepada Sdr. Deni Cahyono., Sack Departemen PT. Detpak Indonesia;T12.3 : Foto copy Surat : (tanpa nomor)., Perihal : Skorsing ., Tanggal : 29 Juni2009 kepada Sdr. Wahyono., Sack Departemen PT. Detpak Indonesia;T12.4 : Foto copy Surat : (tanpa nomor)., Perihal : Skorsing ., Tanggal : 25 Juni2009 kepada Sdr. Yohanes Priyo., QA/QC Departement PT.
Detpak Indonesia(PTP GESBURI PT.
Detpak Indonesia dengan Pimpinan Tingkat Perusahaan GerakanSerikat Buruh Indonesia PT. Detpak Indonesia (PTP GESBURI PT.
Detpak Indonesia dan PUKGESBURI PT.
104 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT DETPAK INDONESIA tersebut;
PT DETPAK INDONESIA VS EDY SUKARDI
Bahwa selama ini diantara Penggugat dan para Pekerja/Buruh diwakiliSerikat Buruh bernama PTP GESBURI PT DI (Pengurus TingkatPerusahaan Gerakan Serikat Buruh Indonesia PT Detpak Indonesia).
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diajukan olehPenggugat ke Pengadilan WHubungan Industrial tidak pernahdirundingkan terlebih dahulu dengan serikat buruh yang adadilingkungan kerja Penggugat yang bernama Pimpinan TingkatPerusahaan Gerakan Serikat Buruh Indonesia PT Detpak Indonesia(PTP GESBURI PT DI), dimana Tergugat merupakan buruh yangtergabung menjadi anggotanya, sehingga tindakan Penggugat yangtidak merundingkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) denganSerikat Buruh Pimpinan Tingkat Perusahaan
Gerakan Serikat BuruhIndonesia PT Detpak Indonesia (PTP GESBURI PT DI) tersebutbertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (2) UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.2.2.
Sebab PKB (Perjanjian KerjaBersama) antara PT Detpak Indonesia dan PTP GESBURI PT DI,Hal. 11 dari 25 hal.Put.Nomor 656 K/Pdt.SusPHI/20141.2Tahun 2010 2012 (P3.1), pada prinsipnya merupakan sebuah"perjanjian" yang dibuat berdasarkan kesepakatan antaraperusahaan dengan serikat pekerja/buruh. Sehingga layaknya suatuperjanjian pada umumnya, tentu berlaku asasasas umum hukumperjanjian.
Bahwasecara faktual dan aktual dengan adanya tindakan instansi yangbertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, dalam hal ini, KepalaDinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi telah menerbitkan SuratNomor: 560/1541/HISyaker/VII/2012, tanggal 19 Juli 2012 (P3.2).Bahwa perjanjian kerja bersama Antara PT Detpak Indonesia danPTP GESBURI PT DI (P3.1) nyatanyata berdasarkan hasilmonitoring dan evaluasi pejabat berwenang tersebut, tidak ada yangbertentangan dengan peraturan perundangundangan, sebagaimanadimaksud
45 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT DETPAK INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
71 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DETPAK INDONESIA;
PT DETPAK INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
tanggal 14 November 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT102635.15/2012/PP/M.VIB Tahun 2018, tanggal 18 Desember 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP205/WPJ.07/2016 tanggal 25 Januari2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak LebihBayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00105/406/12/052/14tanggal 28 Oktober 2014 atas nama PT
Detpak Indonesia, NPWP:01.070.826.1052.000 beralamat di Perkantoran Hijau Arkardia Tower CLantai 10, Jalan Letjen TB Simatupang Kav.88, Jakarta Selatan 12520,sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut:USD 1,380,676.00USD 1,380,676.00Penghasilan netoPenghasilan Kena PajakHalaman 2 dari 10 halaman.
Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi a quoterhadap Koreksi Biaya Royalti sebesar USD 935,407 danmembatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP205/WPJ.07/2016 tanggal 25 Januari 2016, tentang KeberatanWajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar PajakPenghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor: 00105/406/12/052/14tanggal 28 Oktober 2014 atas nama, PT Detpak Indonesia, NPWP:01.070.826.1052.000, alamat: Perkantoran Hijau Arkadia
Menghitung kembali Kewajiban Pajak Penghasilan Badan untukTahun Pajak 2011 nama PT Detpak Indonesia, NPWP:01.070.826.1052.000 menjadi sebagai berikut: Menurut PemohonNo. Uraian Peninjauan Kembali(USD)1 Penghasilan Netto 445,2692 Penghasilan kena pajak 445,2693 PPh Terutang 111,31710 Kredit Pajak 443,36711 PPh Badan yang kurang/( Lebih) di Bayar (332,050) c.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT DETPAK INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2019,oleh Dr. H.
52 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DETPAK INDONESIA
90 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. DETPAK INDONESIA,
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut51800/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 8 April 2013 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP592/WPJ.07/BD.05/2009,tanggal 19 Mei 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampaidengan Juni 2007 Nomor 00001/204/07/052/08 tanggal 5 September 2008,atas nama PT
Detpak Indonesia, NPWP 01.070.826.1.052.000, Alamat Gd.Samudera Indonesia Lantai 5, Jalan Letjen S. Parman Kav. 35, Jakarta,sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Juni2006 terutang menjadi sebagai berikut:Halaman 5 dari 38 halaman.
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51800/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 8 April 2014, atas nama PT Detpak Indonesia(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telahdiberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajakkepada Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) danditerima secara langsung pada tanggal 6 Mei 2014 dengan buktipenerimaan Tempat Pelayanan Surat Terpadu@ Nomor201405060355;2.
82 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT DETPAK INDONESIA;
PT DETPAK INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
209 — 82
kebenarannyakarena tidak didukung dokumen dasar sebagai dasar penghitungan tagihanmanagement fee;bahwa Terbanding tidak pernah menyebutkan bahwa Pemohon Banding sebagaiBUT tetapi Terbanding menjelaskan bahwa hanya Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetapyang dapat membebankan alokasi biaya dari induk di Luar Negeri, oleh karenaPemohon Banding bukan merupakan BUT maka biaya alokasi tersebut tidak dapatdibebankan;bahwa sesuai dengan data yang diberikan oleh Pemohon Banding atas susunankepemilikan Pemohon Banding (PT
Detpak Indonesia) dapat diuraikan sebagaiberikut:Prosentase kepemilikan Pemohon Banding adalah 99,50% (sembilan puluhSembilan koma lima persen) Detpak Indonesia Holdings (Singapura) dan 0,5% (nolkoma lima persen) Detpak Holdings Pte.
34 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa untuk kasus perlakuan perpajakan berkenaan dengan koreksi BiayaSehubungan dengan Jasa dengan fakta yang sama dengan perkara a quo, PengadilanPajak telah pula sebelumnya menjatuhkan putusannya No. 28892/ PP/M.XVII/15/2011tanggal 28 Januari 2011 dengan PT Detpak Indonesia (yang juga merupakan penerimajasa berdasarkan Service Agreement dengan Detpak Holdings Pte. Ltd. tersebut diatas) yang mengabulkan sebagian permohonan banding PT Detpak Indonesia.