Register : 04-01-2021 — Putus : 01-03-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 PK/PDT/2021 Tanggal 1 Maret 2021 — PT. KHARISMA INTERPLAST PRATAMA diwakili oleh AGUS CHANDRA selaku DIREKTUR, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs PT. BENTRY TUPENOIL PUSAKA diwakili oleh MARIO, selaku DIREKTUR, sebagai Termohon Peninjauan Kembali;
245 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. KHARISMA INTERPLAST PRATAMA diwakili oleh AGUS CHANDRA selaku DIREKTUR, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs PT. BENTRY TUPENOIL PUSAKA diwakili oleh MARIO, selaku DIREKTUR, sebagai Termohon Peninjauan Kembali;