Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2011 — Putus : 25-10-2011 — Upload : 05-12-2011
Putusan PT BENGKULU Nomor 100 /PID.2011/PT.BKL
Tanggal 25 Oktober 2011 — Redo Pratama als Edo bin Kirman
5822
  • Redo Pratama als Edo bin Kirman
Putus : 21-02-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2523 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 21 Februari 2012 — REDO PRATAMA alias EDO bin KIRMAN;
167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2523 K/Pid.Sus/2011selama 30 (tiga puluh hari) hari, terhitung sejak tanggal 02 Desember2011 ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Bengkulu karenadidakwa:Kesatu :Bahwa Terdakwa Redo Pratama Als Edo Bin Kirman pada hari Sabtutanggal 30 Juli 2011 sekira pukul 13.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktulain dalam tahun lain dalam tahun 2011 bertempat di dekat Pos Kamling di Jl.Cempaka depan pabrik Sawit PT K3 Muara, Kec. Ketahun, Kab.
    bunga, buah kering warnahijau kecoklatan, setelan dilakukan pemeriksaan secara laboraturiumdisimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+) ganja termasuk NarkotikaGolongan nomor urut 8 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan darihasil berita acara pemeriksaan sample urine dengan menggunakan Card TestThe Marijuana dengan hasil (+) positif ;Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Narkotika ;ATAUKedua :Bahwa Terdakwa Redo
    Pratama Als Edo Bin kirman pada hari Sabtutanggal 30 Juli 2011 sekira pukul 13.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktulain dalam tahun lain dalam tahun 2011 bertempat di dekat Pos Kamling di Jl.Cempaka depan pabrik Sawit PT K3 Muara, Kec.