Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 162/Pid.Sus/2017/PN Agm
Tanggal 27 September 2017 — RICO PRATAMA Bin AIDIL
8734
  • M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa Rico Pratama Bin Aidil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rico Pratama Bin Aidil oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan
    Pol BD 3171 DQ;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Rico Pratama Bin Aidil; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah);
    RICO PRATAMA Bin AIDIL
    Pol BD 3171DQ;Dikembalikan kepada Terdakwa Rico Pratama Bin Aidil;4 Menetapkan agar Terdakwamembayar biaya perkarasebesar Rp 3.000,00 (TigaRibu Rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agardihukum seringanringannya;Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwayang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap Tanggapan Penuntut Umumyang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang
    , bahwa di persidangan terdakwa oleh Penuntut Umum telahdidakwa tunggal melakukan tindak pidana sebagai berikut:Bahwa Terdakwa RICO PRATAMA Bin AIDIL pada hari Sabtu tanggal 03Juni 2017 sekira jam 15.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih dalambulan Juni atau setidaktidaknya masih dalam Tahun 2017, bertempat di Jalan LintasBengkulu Kepahyang Desa Durian Demang Kecamatan Karang Tinggi KabupatenBengkulu Tengah atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah
    Pol BD 3171 DQ;Oleh karena terbukti disita melalui Terdakwa Rico Pratama Bin Aidil, maka terhadapbarang bukti tersebut dikembalikan darimana benda itu disita untuk dikembalikankepada yang berhak dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadaTerdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perludipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa;Keadaan yang memberatkan
    mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya sertaberjanji tidak mengulanginya lagi;e Antara Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian;e = Terdakwa belum pernah dihukum;Memperhatikan, ketentuan Pasal 310 Ayat (4) UndangUndang Nomor 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kitab Undangundang Hukum Pidana(KUHP), UndangUndang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undangundang HukumAcara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundangundangan lainnya yangbersangkutan;MENGADILI1 Menyatakan terdakwa Rico
    Pratama Bin Aidil terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan KendaraanBermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas YangMengakibatkan Korban Meninggal Dunia;2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rico Pratama Bin Aidil oleh karena itudengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;3 Menetapkan masa penahanan