Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2017 — Putus : 12-07-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN TAKENGON Nomor 36/Pid.B/2017/PN.Tkn
Tanggal 12 Juli 2017 — RUDI ARDIANSYAH PUTRA Bin M. NASIR
9610
  • Menyatakan Terdakwa RUDI ARDIANSYAH PUTRA Bin M. NASIR tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    RUDI ARDIANSYAH PUTRA Bin M. NASIR
    Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 08 Mei 2017No.36/Pen.Pid/2017/PN.Tkn tentang penetapan hari sidang pada hari Rabutanggal 17 Mei 2017;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa di persidangan;Telah memperhatikan barangbarang bukti yang ditunjukan di persidangan;Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di mukapersidangan yang pada pokoknya menuntut, supaya Majelis Hakim PengadilanNegeri Takengon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menyatakan terdakwa RUDI
    ARDIANSYAH PUTRA Bin M.
    NASIR terbuktibersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dalamdakwaan melanggar Pasal 362 KUHP.
    PDM038/Epp.2/TAKNG/04/2017 tertanggal 27 April 2017dengan Dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 14 Putusan No.36/Pid.B/2017/PN.TknDAKWAAN :Bahwa ia Terdakwa RUDI ARDIANSYAH PUTRA Bin M. NASIR, pada hariJumat, tanggal 06 Januari 2017 sekira pukul 06.20 WIB, bertempat di KampungBelang Mersah, Kec. Lut Tawar, Kab.
    Menyatakan Terdakwa RUDI ARDIANSYAH PUTRA Bin M. NASIR tersebutterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.