Ditemukan 1 data
22 — 6
RUDI SATRIA Bin RUSH,AS
Menyatakan terdakwa RUDI SATRIA Bin RUSH,AS bersalah melakukantindak pidana "menerima Narkotika golongan ". Menjatuhnkan pidana terhadap terdakwa terdakwa RUDI SATRIA BinRUSLIAS dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan dendaRp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) subside 6 (enam) bulan kurungandengan dikurang lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintahagar tetap ditahan.. Barang bukti berupa : 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis shabushabuDipergunakan dalam perkara An.