Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2016 — Putus : 28-01-2016 — Upload : 03-02-2016
Putusan PN TAKENGON Nomor 183/Pid.B/2015/PN.Tkn
Tanggal 28 Januari 2016 — SAHRIAL EFENDI Bin ZAINUDDIN
4810
  • Menyatakan Terdakwa SAHRIAL EFENDI Bin ZAINUDDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    SAHRIAL EFENDI Bin ZAINUDDIN
    Nama lengkap : SAHRIAL EFENDI Bin ZAINUDDIN;2. Tempat lahir : Bebesen;3. Umur/tanggal lahir : 26 tahun/24 April 1989;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Kp. Lukup Sabun Timur, Kec. KutePanang, Kab. Aceh Tengah;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Petani;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 24 Oktober 2015 sampai dengantanggal 12 Nopember 2015;2.
    Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,(dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mengakui dan menyesali perobuatannya dan memohon keringananhukuman dikarenakan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa ia terdakwa Sahrial Efendi Bin Zainuddin pada hari Kamistanggal 22 Oktober 2015 atau setidaktidaknya pada
    Menyatakan Terdakwa SAHRIAL EFENDI Bin ZAINUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.