Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2016 — Putus : 02-11-2016 — Upload : 31-03-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 359/Pid.Sus/2016/PN Bgl
Tanggal 2 Nopember 2016 — HONDRIONO, SE Als ONG Bin MANNATIM
3615
  • Menyatakan terdakwa Hondriono SE Als Ong Bin Mannatim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 Gram sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;3. Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara ;4.
    HONDRIONO, SE Als ONG Bin MANNATIM
    Menyatakan terdakwa Hondriono SE Als ONG Bin Mannatim bersalahtelah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;2. Menghukum oleh karena itu terdakwa Hondriono SE Als ONG BinMannatim dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 1.000.000.000.
    Als ONG Bin MANNATIM pada HariRabu tanggal 13 Juli 2016 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaktidaknyadalam Bulan Juli 2016 bertempat di depan SPBU Jl.
    Als Ong Bin Mannatim pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Tim Berantas BNNPBengkulu saksi pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2016, bertempat didepan minimarket One Mart, depan SPBU Km 6,5, Jl.
    Als Ong Bin Mannatim telah ditangkapoleh Anggota Tim Berantas BNNP Bengkulu saksi pada hari Rabu,tanggal 13 Juli 2016, bertempat di depan minimarket One Mart, depanSPBU Km6,5, JI.
    Menyatakan terdakwa Hondriono SE Als Ong Bin Mannatim, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMembeli Narkotika Golongan Bukan Tanaman Yang BeratnyaMelebihi 5 Gram sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun ;3. Menjatuhnkan pula pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000. (satumilyar rupiah) subsidair 1 (Satu) bulan penjara ;4.