Ditemukan 11 data
- Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu1.Pasal-pasal yang terkait langsung dengan kewenangan mengadili sengketa TataUsaha Negara PEMILU, yaitu Pasal 268 ayat (1), dan ayat (2); Pasal 269 ayat (1), ayat (2), ayat(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat ... [Selengkapnya]
317 — 243
Bahwa dengan demikian PTUN Yogyakarta tidak berwenangmemeriksa dan mengadili perkara aquo(sengketa pemilu/sengketa TUN Pemilu), meskipun andaikata Penggugat telahmenggunakan seluruh upaya administratif, karena kalaupunupaya administratif itu telah digunakan oleh Penggugat,maka yang berwenang pun bukan Pengadilan Tata UsahaNegara melainkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;10.
Bahwa dengan demikian adalah keliru besar bahwaPenggugat mendalilkan mengenai tenggang waktu pengajuangugatan dengan mengacu pada Pasal 55 UndangUndangPengadilan Tata Usaha Negara yaitu 90 (Sembilan puluh) hari,karena mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan terkaitsengketa pemilu/ sengketa TUN Pemilu harus tunduk padaketentuan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentangPemilihan Umum); Berdasarkan halhal yang dikemukakan oleh Tergugat di DALAMEKSEPSI ini maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim untuk
124 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian sengketa TUN pemilu timbul antaraTergugat dengan Penggugat yang dicoret dari DCT sebagai akibatdikeluarkannya keputusan Tergugat tentang penetapan DCT (Model BE1) danHalaman 9 dari 16 halaman. Putusan Nomor 428 K/TUN/2013bukan sebagai akibat dikeluarkannya Model BBI12 Berita Acara HasilVerifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD KabupatenNganjuk bertanggal 6 Mei 2013 oleh Tergugat.
90 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam hal ini Penggugat telah mengajukan keberatankepada Bawaslu Propinsi Bengkulu yang telah mengeluarkanKeputusan Sengketa No. 03/SP2/SetBawaslu/IX/2013 tertanggal 18September 2013 ( Bukti P2);Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 6 Tahun 2012 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu,kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medanberwenang mengadili dan memutus sengketa TUN Pemilu untukmengajukan gugatan ke Pengadilan
89 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor: 6 Tahun 2012 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, kewenanganPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan berwenang mengadili danmemutus sengketa TUN Pemilu) untuk mengajukan gugatan kePengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam perkara a quo diPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan;.
76 — 57
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor: 6 Tahun 2012 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, kewenanganPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan berwenang mengadili danmemutus sengketa TUN Pemilu untuk mengajukan gugatan kePengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam perkara a quo di PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Medan; .
58 — 44
Dalam hal iniPenggugat telah mengajukan keberatan kepada Bawaslu PropinsiBengkulu yang telah mengeluarkan Keputusan Sengketa No. 03/SP2/SetBawaslu/IX/2013 tertanggal 18 September 2013 ( Bukti P2); 4 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor: 6 Tahun 2012 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, kewenanganPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan berwenang mengadili danmemutus sengketa TUN Pemilu untuk mengajukan gugatan kePengadilan
176 — 933 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 148 K/TUN/PILKADA/2016objek sengketa TUN Pemilu di PT.TUN adalah Keputusan KPU/KPUDtentang Penetapan pasangan Calon;Bahwa memperhatikan objek gugatan a quo, ternyata terdapat 2 (dua)Keputusan KPU Kabupaten Nias tentang penetapan pasangan calon, yaitupertama, Keputusan Nomor: 81/Kpts/KPUKab002.434832/VIII/2015,tanggal 24 Agustus 2015, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati danWakil Bupati Peserta Pemilihnan Bupati Dan Wakil Bupati Nias SelatanTahun 2015, dan kedua, Keputusan Nomor:
67 — 38
( to make the best of it ), NegaraHukum kita tidak hanya ditegakan oleh undang undang sebagai tatanan statisHal. 47 dari 55 hal Putusan No. 05/G/2013/PTTUN.MKSdan kaku, tetapi juga sebagai proses dinamis, kita ingin membangun negarahukum secara lebih cerdas dan bermakna . kita memang membutuhkan hukum,tetapi jangan sampai terjadi hukum justru membelenggu kita;Menimbang bahwa dengan memahami pandangan tersebut diatas, majelishakim mencoba untuk melihat sengketa TUN Pemilu legislatif a quo dari persepsiasasasas
156 — 80
Kalau dalam hal UU PERATUN; Bahwa displip subsitusi yang berbeda Absolut misalnya : kalau sengketa TUNOrang atau Badan Hukum Perdata dibidang HTN menyangkut kepegawaianada pihak yang dirugikan sepihak (tidak memerlukan pihak lain) apabilaHalaman 57 dari 84 Halaman Putusan Perkara Nomor 17/G/2017/PTUNSRGdirugikan maka sengketa TUN Pemilu : antar peserta pemilu, penyelenggarapemilu. disiplin atas perhitungan bermuara pada Pemilu: Bawaslu.Penghitungan Pemilu: KPU, maka jadi hal ini dibawa ke Pengadilan
Dra. EVI NOVIDA GINTING MANIK, MSP
Tergugat:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2945 — 3820
No. 7/2017 lalu yang ketiga adalah Tindak Pidana Pemilu,yang keempat adalah sengketa proses, Pilkada ini unik karena kalauPilkada mengenal terminologinya berbeda sengketa tahapan kalau diPemilu sengketa proses jadi karena undangundang yang terpisah makaterminologi pun ikut berbeda lalu yang kelima sengketa TUN Pemilu danitu untuk kalau di Pemilu penetapan pasangan calon lalu DCT danverifikasi partai politik peserta Pemilu, yang terakhir adalah perselisihanhasil Pemilu) ini yang menjadi salah satu