Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2015 — Putus : 21-09-2015 — Upload : 02-10-2015
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 489/Pid.B/2015/PN Bwi
Tanggal 21 September 2015 — - SLAMET WIDODO Bin SUGITO ;
486
  • Menyatakan Terdakwa SLAMET WIDODO Bin SUGITO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SLAMET WIDODO Bin SUGITO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    - SLAMET WIDODO Bin SUGITO ;
    1.000,00 (seribu Rupiah) ;Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang padapokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesaliperbuatannya, mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaansecara lisan dari Terdakwa , Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutanpidananya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuBahwa terdakwa Slamet
    Widodo Bin Sugito pada hari Sabtu tanggal6 Juni 2015 sekitar jam 12.30 wib atau setidaktidaknya dalam Bulan Juni 2015,bertempat di Dusun Temurejo Rt. 01 Rw. 03, Desa Kembiritan, KecamatanGenteng, Kabupaten Banyuwangi, atau setidaktidaknya ditempat lain dalamdaerah hokum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan maksud untukmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum, denganmemakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupunrangkaian kebohongan, menggerakkan orang
    Widodo Bin Sugito pada hari Sabtu tanggal6 Juni 2015 sekitar jam 12.30 wib atau setidaktidaknya dalam Bulan Juni 2015,bertempat di Dusun Purwoasri Desa Benculuk Kecamatan Cluring KabupatenBanyuwangi, atau setidaktidaknya ditempat lain dalam daerah hokumPengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja dan melawan hokum mengakusebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalahkepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karenakejahatan, yang dilakukan dengan caracara
    Dengan demikianpenekanan Unsur barang siapa bertitik tolak dari kemampuan dan pribadiseseorang sebagai subyek hukum untuk bertanggung jawab atas perbuatanyang dilakukannya ;Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umumtelah mengajukan SLAMET WIDODO Bin SUGITO selaku Terdakwa mengingatperanannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkanketerangan para saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri ternyata selamadalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa memiliki Kemampuan untukmengikuti
    Menyatakan Terdakwa SLAMET WIDODO Bin SUGITO, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan,2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SLAMET WIDODO Bin SUGITOoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.