Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2014 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 08-04-2014
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 80/PID.SUS/2013/ PN.KAG
Tanggal 18 Maret 2014 — - SOFIAN BIN SELAN
254
  • Menyatakan terdakwa SOFIAN BIN SELAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Tanpa hak dan melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun, dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;3.
    - SOFIAN BIN SELAN
    tidak didampingi oleh Penasihat walau haknya untuk itu telah ditawarkan, namun dengantegas terdakwa tetap menolaknya ;PENGADILAN NEGERI tersebut;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agarMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa SOFIAN
    BIN SELAN telah terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyedikan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman "sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35tahun 2009 tentang Narkotika.2 Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SOFIAN BIN SELAN dengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dikurangi selama dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan, denda sebesarRp.800.000.000
    diberikan keringanan hukuman dikarenakanterdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan lisan terdakwa tersebut,dimana Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan terdakwa juga menyatakantetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri KayuAgung, karena di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa la terdakwa Sofian
    bin Selan pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekira pukul 21.00Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2013 di Desa SP.3 PancaWarna Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung yaitu tanpahak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika GolonganI bukan tanaman yaitu 4 (empat) pipet plastik warna merah yang berisikan
    Menyatakan terdakwa SOFIAN BIN SELAN telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak Pidana Tanpa hak dan melawan hukum memilki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama :4 (empat) tahun, dan denda Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) ;3.