Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 22-06-2023
Putusan PN RANAI Nomor 29/Pid.B/2023/PN Ntn
Tanggal 21 Juni 2023 — . Pidana - Penuntut Umum Hotma Tarulina, S.H. - Terdakwa SOFYAN Als TEMON Bin M.YUNUS Alm
1102
  • Menyatakan Terdakwa SOFYAN Als TEMON Bin M. YUNUS (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Terdakwa SOFYAN Als TEMON Bin M. YUNUS (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.