Ditemukan 1 data
55 — 8
Menyatakan Terdakwa SOLIHIN bin M. AYUB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum pada dakwaanPrimair ;2. membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Jaksa/Penuntut Umumtersebut ;3. Menyatakan Terdakwa SOLIHIN bin M. AYUB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA ;4.
SOLIHIN bin M. AYUB
bin M.
Bin M.
Handoko dengan kesimpulan : Luka memar pada mata kanan.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke1 KUHP ;SUBSIDAIR :Bahwa ia terdakwa Solihin Bin M.
AYUB tidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum padadakwaanPrimair ;membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Jaksa/Penuntut Umumtersebut ;Menyatakan Terdakwa SOLIHIN bin M.