Ditemukan 6 data
98 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
36 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
DLN Nomor Direksi 001/KP.901/DLN2011 tanggal 28 Februari 2011, tidak memiliki kekuatan hukum;Menyatakan manipulasi masa kerja yang dilakukan Tergugat I, Tergugat IIdan Tergugat III adalah onrechtmatige daad;Menyatakan Surat Dinas Tenaga Kerja Kota Medan cq.
DLN Nomor Direksi 001/KP.901/DLN2011 tanggal 28 Februari 2011, tidak memiliki kekuatan hukum;Menyatakan manipulasi masa kerja yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II danTergugat III adalah onrechmatige daad;Menyatakan Surat Dinas Tenaga Kerja Kota Medan cq. Mediator HubunganIndustrial Nomor 567/1625/DSTKM/2011, Perihal Anjuran tidak memilikikekuatan hukum;Hal. 7 dari 16 hal. Put. Nomor 40 K/Pdt.Sus/20135.
Dalam Pokok Perkara:1.DeMengabulkan gugatan Penggugat sebagian;Menyatakan manipulasi masa kerja yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II danTergugat III adalah onrechmatige daad;Menyatakan Surat Dinas Tenaga Kerja Kota Medan cq Mediator HubunganIndustrial Nomor 567/1625/DSTKM/2011, Perihal Anjuran tidak memilikikekuatan hukum mengikat;Menyatakan demi hukum masa kerja Penggugat adalah 25 tahun 2 bulansebagaimana tercantum dalam surat Direksi PT.
36 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Surat Dinas Tenaga Kerja Kota Medan cq. Mediator HubunganIndustrial No. 567/1625/DSTKM/2011, Perihal anjuran tidak memiliki kekuatanhukum;4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II memenuhi seluruh hak sebagaimana yangdiuraikan dalam poin 06; poin 08; poin 10; dan poin 11 atas Pemutusan HubunganKerja karena keinginan Tergugat I dan menyatakan sah masa kerja sebagaimanasurat keputusan Direksi P.T.
Rp.17.269.600,(tujuh belas juta dua ratus enam puluh sembilanribu enam ratus Rupiah) setelah putusan dalam perkara ini dibacakan dan atau ex aequoet bono ;DALAM KONPENSI :PRIMAIR :12Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Surat Keputusan Direksi P.T.D.L.N Nomor Direksi 004/KP.901/DLN 2011 tanggal 28 Februari 2011, tidak memiliki kekuatan Hukum;Menyatakan manipulasi masa kerja yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II danTergugat III adalah onrechmatige daad;Menyatakan Surat
Dinas Tenaga Kerja Kota Medan cq.
sebagai berikut :DALAM PROVISI :Menyatakan permohonan Provisi Penggugat ditolak;DALAM EKSEPSI :Menyatakan eksepsi TergugatI, II dan III ditolak seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;Menyatakan Surat Keputusan Direksi P.T.D.L.N Nomor Direksi 004/KP.901/DLN 2011 tanggal 28 Februari 2011, berkekuatan Hukumkecuali mengenai lampirannya diperbaik1;Menyatakan manipulasi masa kerja yang dilakukan Tergugat I, TergugatII dan Tergugat II adalah onrechtmatige daad;Menyatakan Surat
35 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Surat Dinas Tenaga Kerja Kota Medan cq. MediatorHubungan Industrial No. 567/1625/DSTKM/2011, Perihal anjuran tidak memiliki Kekuatan hukum;12.4. Memerintahkan Tergugat dan Tergugat II memenuhi seluruh haksebagaimana yang diuraikan dalam poin 06; point 08; point 10; danpoint 11 atas Pemutusan Hubungan Kerja karena keinginan Tergugat dan menyatakan sah masa kerja sebagaimana surat keputusanDireksi P.T.
point 08 danHal. 7 dari 19 hal.Put.Nomor 650 K/Pdt.Sus/2012poin 10 dalam gugatan ini setelah putusan dalam perkara ini dibacakan dan atauEx aequo et bono ;DALAM KONPENSI;PRIMAIR;1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Surat Keputusan Direksi P.T.D.L.N Nomor Direksi 003/KP.901/DLN 2011 tanggal 28 Februari 2011, tidak memiliki kKekuatanHukum;Menyatakan manipulasi masa kerja yang dilakukan Tergugat I, TergugatIl dan Tergugat III adalah onrechtmatige daad;Menyatakan Surat
Dinas Tenaga Kerja Kota Medan cq.
54 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agar surat Dinas Tenaga Kerja Kota Medan cq Mediator HubunganIndustrial No. 567/1219/DSTKM/2009 tertanggal 10 September 2009Perihal "Anjuran" dinyatakan batal demi hukum atau batal menurut hukumatau setidaktidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum ;2.
No.437 K/Pdt.Sus/2010DALAM REKONVENSI :PRIMAIR :1Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan rekonvensi Penggugat dalamRekonvensi/Tergugat sampai dengan CXL dalam Konvensi ;Menyatakan batal demi hukum atau batal menurut hukum atau tidakmempunyai kekuatan hukum Surat Dinas Tenaga Kerja Kota Medan cqMediator Hubungan Industrial No. 567/1219/DSTKM/2009 tertanggal 10September 2009 Perihal Anjuran ;Menyatakan pemutusan hubungan kerja atas diri Penggugat dalamRekonvensi/Tergugat sampai dengan CXL dalam Konvensi
51 — 28
Penggugat telahmengajukan alat bukti surat berupa P1 s.d P4, secara keseluruhannya dalahsebagai berikut :1.Fotocopy Surat Keputusan Nomor 080/PMSK/19.89 tertanggal 16 Agustus1989, bukti telah diberi materai cukup dan dinazegelen serta dilegalisirdicocokan dan sesuai dengan aslinya,, diberi tanda P1 ;Fotocopy Surat Surat Keputusan Nomor 06/PMSK/IM/2015 tertanggal 19 Juni2015, bukti telah diberi materai cukup dan dinazegelen serta dilegalisirdicocokan dan sesuai dengan aslinya,diberi tanda P2 ;Fotocopy Surat
Dinas Tenaga Kerja Kota Medan Nomor:567/4552/DSTKM/2015 tanggal 21 Agustus 2015 perihal Anjuran, bukti telah diberi materaicukup dan dinazegelen serta dilegalisir dicocokan dan sesuai denganaslinya,diberi tanda P3 ;Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Medan Nomor 103/Pdt.SusPHI/2014/PN.Mdn tanggal 04 Mei 2015,bukti telah diberi materai cukup dan dinazegelen serta dilegalisir dicocokandan sesuai dengan aslinya,diberi tanda P4 ;Menimbang, bahwa Penggugat juga