Ditemukan 112674 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : upan ulah umah udah unah
Penelusuran terkait : Pembayaran upah
Register : 07-05-2015 — Putus : 17-12-2015 — Upload : 03-03-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 36/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg
Tanggal 17 Desember 2015 — Casmuri
10623
Register : 07-05-2015 — Putus : 30-12-2015 — Upload : 03-03-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg
Tanggal 30 Desember 2015 — Supriyadi
36230
Putus : 26-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 761 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 26 September 2018 — MANGASI NAPITUPULU, S.H VS PT. ANYAR RETAIL INDONESIA
335301 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Upah mulai Mei 2017 hingga desember 2017 adalah 8 x 9.000.000,00= Rp72.000.000,00;b. Uang pesangon adalah 2 x 5 bulan x Rp9.000.000,00Rp90.000.000,00;c. Uang penghargaan masa kerja adalah 2 bulan x Rp9.000.000,00Rp18.000.000,00;d. Uang penggantian hak cuti tahunan adalah 12/30 x Rp9.000.000,00 =Rp3.600.000,00;e. Uang penggantian hak yaitu 15% x (90.000.000 + 18.000.000) =Rp16.200.000,00;f. Tunjangan hari raya keagamaan adalah Rp9.000.000,00;3.
    Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar upah PemohonKasasi/Penggugat mulai Januari 2018 sebesar Rp9.000.000, (Sembilanjuta rupiah) setiap bulan hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukumyang mengikat;Dengan Mengadili SendiriHalaman 3 dari 7 hal. Put. Nomor 761 K/Pdt.SusPHI/2018Dalam EksepsiMenolak eksepsi TergugatDalam Pokok Perkara1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Upah mulai Mei 2017 hingga desember 2017 adalah 8 x 9.000.000,=Rp 72 .000.000,00;b. Uang pesangon adalah 2 x 5 bulan x Rp9.000.000,00 =Rp90.000.000,00;c. Uang penghargaan masa kerja adalah 2 bulan x Rp9.000.000,00 =18.000.000,00;d. Uang penggantian hak cuti tahunan adalah 12/30 x Rp9.000.000,00 =Rp 3.600.000,00;e. Uang penggantian hak yaitu 15% x (90.000.000 + 18.000.000) =Rp16.200.000,00;f.
    Tunjangan hari raya keagamaan adalah Rp9.000.000,00;Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar upah PemohonKasasi/Penggugat mulai Januari 2018 sebesar Rp9.000.000, (Sembilanjuta rupiah) setiap bulanhingga putusan ini mempunyai kekuatan hukumyang mengikat;4.
Register : 07-05-2015 — Putus : 17-12-2015 — Upload : 03-03-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg
Tanggal 17 Desember 2015 — 1. Ahmad Syaifullah 2. Kurniawan
1200
Register : 13-05-2015 — Putus : 17-12-2015 — Upload : 03-03-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg
Tanggal 17 Desember 2015 — Muhammad Abdi
17412
Register : 07-05-2015 — Putus : 17-12-2015 — Upload : 03-03-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg
Tanggal 17 Desember 2015 — Jamaludin Dael
12440
Register : 07-05-2015 — Putus : 30-12-2015 — Upload : 03-03-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg
Tanggal 30 Desember 2015 — Hendri Syahputra
927
Register : 07-05-2015 — Putus : 30-12-2015 — Upload : 03-03-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg
Tanggal 30 Desember 2015 — Abdul Wahid Garanjang
1140
Register : 07-05-2015 — Putus : 30-12-2015 — Upload : 03-03-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg
Tanggal 30 Desember 2015 — Zulham Alafiah
24917
Putus : 05-11-2008 — Upload : 30-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 609K/PDT.SUS/2008
Tanggal 5 Nopember 2008 — FAISAL BOY PILIANG ; RISMAN SIDAN, dkk ; PT. THIESS INDONESIA (dahulu PT. THIES CONTRACTORS INDONESIA),
289148 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 05-08-2010 — Upload : 01-05-2013
Putusan PN BANGIL Nomor 01/Pdt./G./2010/PN. Bgl.
Tanggal 5 Agustus 2010 — PT INDUSTRI SANDANG NUSANTARA (Persero) suatu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pemerintah Kabupaten Pasuruan Cq Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Ir. Bambang Hariyanto, MM, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Sumarji, ST. Selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil, pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi
498210
  • ISN. mengikuti upah minimum yang ditetapkan Gubernur termasuk di unit PatalGrati;Bahwa PT. ISN. upah minimumnya bervariasi sesuai Kabupaten/Kota dan Propinsi masingmasing unit, untuk unit Patal Grati Upah Minimumnya Regional (UMR)/Upah MinimumKabupaten/Kota (UMK.) sesuai yang berlaku di Kabupaten Pasuruan yang ditetapkan olehGubernur Jawa Timur yaitu tahun 2008 sebesar Rp.802.000, dan tahun 2009 sebesarRp.955.000,;Bahwa waktu itu PT.
    /gaji, lalu upah/gajitersebut telah dibayar penuh, maka sifat melawan hukumnya hapus;atau dianggap tidak adapelanggaran pidana.Bahwa sanksi pidana dalam Pasal 90 Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan bertujuan agar posisi hubungan buruh dan pengusaha seimbang/sama sertauntuk menegakkan hakhak buruh, namun menurut pendapat ahli posisi hubungan paraburuh tetap tidak sama/tidak seimbang dengan pengusaha, sebab pengusaha sebagai pemilikpekerjaan, perintah dan upah sehingga posisi buruh
    Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dalam hubungan pengusaha denganpekerja, terdapat beberapa dimensi hubungan yang awalnya didasarkan pada perjanjian dasar(kesepakatan) mengenai upah, namun karena buruh dipersonifikasi ada dipihak yang lemah,maka peranan pemerintah telah memberikan wewenang campur tangan hukum publik yangmemberikan wewenang Pemerintah, untuk ikut menentukan Upah Minimum Regional (UMR)masingmasing daerah, dengan mempertimbangkan situasit dan komponen yang berbeda.Dengan demikian
    Pudjiono,telah dapat membuktikan bahwa Penggugat sampai sekarang dalam keadaan rugi danmerupakan fakta notoir bahwa Penggugat mengalami kesulitan membayar karyawannya.Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah Penggugat yang saat inisedang mengalami kerugian sudah membayar upah karyawannya sesuai UMK Tahun 2009sebesar Rp. 955.000, sebagaimana yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Nomor :188/403/KPTS/013/2008 tanggal 19 Nopember 2008 tentang Penetapan Upah MinimumKabupaten/Kota di
    Jawa Timur Tahun 2009.Menimbang, bahwa Pasal 90 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan Pengusaha dilarang membayar upah lebihrendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat yaitusurat bukti bertanda P3, P6, P9, P10, P13 dan P14 serta dikuatkan dengan keterangan saksiyang diajukan oleh pihak Penggugat yaitu saksi ke1 M.
Putus : 19-11-2007 — Upload : 04-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239K/PDT.SUS/2007
Tanggal 19 Nopember 2007 — JURINDO RASJID, MBA ; PT. ALDIRA BERKAH ABADI MAKMUR
217190 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang berwenang memeriksa,mengadili dan memutus perkara ini, maka Penggugat mohon kepada yangterhormat Majelis Hakim untuk dapat kiranya memutuskan dalam provisi untukmemerintahkan kepada Tergugat agar dengan segera membayar upahPenggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 96 ayat 1, 2, 3 dan 4 UndangUndang Republik Indonesia No. 02/2004 serta dapat juga berpedoman atasmakna dari bunyi Surat Anjuran dari Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi,butir 2, tentang kewajibannya Tergugat untuk membayar upah
    Untuk membayar upah yang belum dibayar, terhitung mulai upah bulanSeptember 2005 sampai dengan upah bulan September 2006 adalahsebesar: 13 bulan x Rp 8.000.000, = Rp 104.000.000, (seratus empatjuta rupiah), dan membayarkan upah setiap bulannya sampai putusandalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;2.
    Uang denda keterlambatan atas pembayaran upah Penggugat, sesuaidengan yang diatur dalam Pasal 95 ayat 2 dan 3 UndangUndangRepublik Indonesia No. 13/2003 dan pelaksanaannya diatur dalam PP No.08/81 Pasal 19 ayat 1, 2 dan 3;3.
Kata Kunci : Upah; Sengketa Upah Minimum; Upah Minimum Regional; UMR;
TATA USAHA NEGARA/B.2/SEMA 1 2017
10390
  • Sengketa Tata Usaha negara menyangkut Upah Minimum Regional (UMR), perludiperhatikan hal-hal sebagai berikut :a. Objek gugatandalam bentuk surat keputusan gubernur/bupati/walikota biasanya adalah berupabeschikking/keputusan pejabat pemerintah ... [Selengkapnya]
  • Sengketa Tata Usaha negara menyangkut Upah Minimum Regional (UMR), perludiperhatikan hal-hal sebagai berikut :

    a. Objek gugatandalam bentuk surat keputusan gubernur/bupati/walikota biasanya adalah berupabeschikking/keputusan pejabat pemerintah atau peraturan kebijakan(beleidsregel/pseudo wetgeving), adalah menjadi kewenangan absolut PERATUN.

    b.

Upload : 14-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 334 K/PDT/2010
NY. HALIDA SOEKOTJO; KASIATUN, DK.
560 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 01-03-2002 — Upload : 28-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01PK/PID/2002
Tanggal 1 Maret 2002 — Yusni Alim
13690 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (dua) bulan dan sedangkan pemotongan selama 3(tiga) bulan atau sisanya sampai sekarang saksi korban tidak menerimapengembalian sehingga saksi korban merasa dirugikan atas pemotongan gajisebesar 2 (dua) persen dari upah/gaji saksi korban dan tanda bukti sertatanda peserta dari Jamsostek sampai sekarang saksi belum menerimaschingga saksi korban melaporkan kepada yang berwajib ; Adapun kerugian saksi korban atas pemotongan upah/gaji dari pihakperusahaan PT.
    Innovalue Technology di Kimo Industri Alpa BatamCentre, Batam telah melakukan pemotongan upah/gaji sebesar 2 (dua)persen setiap karyawannya, termasuk saksi korban Afriani IndrawatiSihombing ...Sihombing dengan alasan untuk pembayaran Jamsostek tetapi pada bulanOktober 2000 saksi korban ada menerima pengembalian uang yang telahdipotong dari upah atau gaji selama 2 (dua) bulan dan sedangkanpemotongan selama 3 (tiga) bulan atau sisanya sampai sekarang saksikorban tidak menerima pengembalian, schingga
    saksi merasa dirugikan ataspemotongan gaji sebesar 2 (dua) persen dari upah/gaji saksi korban dantanda bukti serta tanda peserta dari Jamsostek sampai sckarang saksi belummenerima schingga saksi korban merasa ditipu oleh Terdakwa denganpemotongan upah/gaji saksi korban setiap bulannya ; Terdakwa menjanjikan kepada saksi korban sebagai peserta Jamsostek tetapisampai sckarang saksi korban Afriani Indrawati Sihombing belummenerima tanda terima pembayaran maupun kartu sebagai anggotaJamsostek sampai
    saksi korban tersebut berhenti dari perusahaan PT.Innovalue Technology di Kimo Industri Alpa Batam Centre Batam ; Adapun kerugian saksi korban atas pemotongan upah/gaji dari pihakperusahaan PT.
    atas pemotongan gajisebesar 2 (dua) persen dari upah/gaji saksi korban dan tanda bukti sertatanda peserta dari Jamsostek sampai sekarang saksi belum menerimasehingga saksi korban melaporkan kepada yang berwajib ; Adapun kerugian saksi korban atas pemotongan upah/gaji dari pihakperusahaan PT.
Kata Kunci : upah proses, batasan lamanya upah proses
PERDATA KHUSUS/2.F/SEMA 3 2015
2368660
  • Pasca Putusan MK No.37/PUU-IX/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait upah proses maka isi amarputusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihanwaktu dalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. ... [Selengkapnya]
  • Pasca Putusan MK Nomor 37 /PUUIX/2011, tertanggal 19September 2011 terkait dengan upah proses maka isi amarputusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAHPROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihan waktu dalam proses PHISebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialbukan lagi menjadi tanggung jawab para Pihak.g.

    Pasca Putusan MK No.37/PUU-IX/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait upah proses maka isi amarputusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihanwaktu dalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bukan lagi menjaditanggung jawab para Pihak.

Upload : 06-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2814 K/PDT/2009
ANDREAS LISMAN; LUISAN SURIANTO
6846 Berkekuatan Hukum Tetap
Kata Kunci : Penghitungan Upah Proses
1/Yur/PHI/2018
68840
  • Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 bulan,sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.
  • Dengan adanya konsistensi pendapat MAsejak lahirnya SEMA No. 3 Tahun 2015 terkait upah proses selama-lamanya 6 bulan,maka sikap hukum ini telah menjadi Yurisprudensi di Mahkamah Agung.

    Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 bulan,sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.

    Mengenai upah proses, Pasal 155 ayat (2)UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa: Selama putusanlembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusahamaupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Pengaturanseperti ini menimbulkan multi tafsir.

    Ada yang berpendapat bahwa penghitunganupah proses tetap didasarkan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:Kep-150/Men/2000 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja danPenetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian diPerusahaan. Dalam kebijakan tersebut diatur bahwa upah proses adalah6 (enam) bulan.
    Pendapat terakhirdi atas berkesimpulan bahwa upah proses dihitung sejak gugatan diajukan kepengadilan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang telahberkekuatan hukum tetap.

    Terhadap perbedaan pendapat tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusanNomor 37/PUU-IX/2011 pada intinya berpendapat bahwa upah proses dihitung sampaiputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

    Menanggapi putusan MKtersebut, rapat kamar perdata Mahkamah Agung Tahun 2015 menyepakati bahwaterkait dengan upah proses, maka isi amar putusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHAMEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam SEMANomor 3 Tahun 2015.

    Sebelum lahirnya SEMA Nomor 3 Tahun 2015,pendapat MA terkait upah proses berbeda-beda. Ada putusan MA yang memutuskanbahwa upah proses ditetapkan hanya 6 (enam) bulan. Hal ini tampak dalam putusanNo. 158 K/Pdt.Sus/2007 (PT. Jasa Marga Vs Suwanto) tanggal 24 Januari 2008.

    ="#0000ff">gantian hak yang seharusnya diterima oleh TermohonKasasi.

    Putusan yang menetapkan upah proses selama6 (enam) bulan juga terlihat dalam perkara Nomor 336 K/Pdt.Sus/2009 (PT.

    Pada tahun 2009, MA memiliki pendapat yangberbeda mengenai upah proses. MA berpendapat bahwa upah proses dihitung sampaidengan putusan telah berkekuatan hukum tetap. Pendapat ini tergambar dalamputusan MA No. 848 K/Pdt.Sus/2009 (PT. Carrefour Indonesia Vs Riska Oktariana)tanggal 6 Mei 2010; putusan No. 051 PK/Pdt.Sus/2009 (PT. Bank Commonwealth VsTheresia Adwijaya).

    Sejak tahun 2015, terutama pasca lahirnyaSEMA Nomor 3 Tahun 2015, pandangan MA terkait upah proses ini sudah seragam.Dalam SEMA tersebut disepakati bahwa: Pasca Putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011,tertanggal 19 September 2011 terkait dengan upah proses, maka isi amar putusanadalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN.

    Dalamputusan tersebut, MA berpendapat bahwa:

    Putusan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Makassar perlu diperbaiki sepanjang mengenai upahproses yaitu bahwa upah proses selama perselisihan adalah 6 (enam) bulan,sesuai SEMA Nomor 03 Tahun 2015.

    Putusan MA ini senada dengan putusansebelumnya

Upload : 15-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 334 K/PDT/2010
NY. HALIDA SOEKOTJO; KASIATUN, DK.
8655 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saidi melaksanakan tugasnya di kebun apeltersebut sangatlah berat karena kondisi pohon apel sudah cukup tua produktivitasnya sudah menurun sedangkan peralatan masih sederhana berupasemprotan manual dengan luas lebih dari satu hektar ;Bahwa sejak tahun 1978 bayaran/upah sebagai penjaga kebun tidak lagidiberikan tepat waktu pada setiap akhir bulan seperti tahuntahun sebelumnya,terkadang upah dimaksud bahkan menumpuk sampai tiga bulan dan pernahharus mendatangi Bpk. Soekotjo dan/atau menemui Ny.
    Mulai tahun 1979 bayaran/upah yangdiandalkan untuk kehidupan Bpk. Saidi almarhum bersama keluargan ya sudahtidak diterima almarhum Bpk.
    Bahwa upah setiap bulan berdasarkan Upah Minimum Kerja untuk wilayahKota Batu tahun 2008 adalah senilai Rp.737.000, x 348 bulan (29 tahun) =Rp.256.476.000, (dua ratus lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluhenamribu rupiah) ;2.
    Bahwa sangatlah wajar bagi pekerja diberikan/ditambah gaji ketiga belasataupun dianggap sebagai tunjangan hari raya Rp.737.000, x 29 hari rayadalam 29 tahun adalah sebesar Rp.21.373.000, (dua puluh satu juta tigaratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) pengenaan tarip tersebut selain berdasarkan Perda Kota Batu tentang Upah Minimum Kerja juga berdasarkankepatutan, kewajaran, kepantasan serta rasa keadilan apalagi dikaitkandengan lamanya upah dimaksud telah tertunda selama 29 tahun ;Bahwa agar gugatan
    almarhum Saidi tidak diberi upah lagi sejak tahun1980 adalah kurang tepat, karena pertimbangan tanpa didukung alat buktiHal. 6 dari 9 hal.
Register : 27-11-2013 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 13-07-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1739/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 18 Maret 2014 — MULYA SETIAWAN
21385
  • Menyatakan perbuatan Terdakwa MULYA SETIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembayaran upah lebih rendah dari upah minimum.2. Menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.3. Menetapkan masa penahanan tersebut tidak perlu dijalani selama masa percobaan 2 (dua) tahun;4.
    Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upahpokok termasuk tunjangan tetap.
    Balticindo Jaya Food belum membayar kekurangan upah kepada 31 pekerjasebesar Rp 45.161.220.
    SULISTYO 1.093.000, 150.000.JUMLAH KEKURANGAN UPAH Rp 45.161.220, Bahwa terdakwa sebagai pengusaha/pemilik tidak membayar upah yang telahditentukan sesuai ketentuan upah Minimum propinsi (UMP) setiap bulanmaterhadap 31 orang pekerja pada tahun 2010 sebesar Rp 916.000. (sembilan ratusenain belas ribu rupiah) padahal Upah Minimun Propinsi (I MR) yang telahditentukan di wilayah Propinsi Jakarta tahun 2010 adalah sebesar Rp 1.118.000.
    Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokoktermasuk tunjangan tetap.
    Pengertian tersebut jelas bahwa perincian UMP adalahhanya terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap saja.Bahwa pengusaha yang telah memberikan upah kepada pekerja/buruh yang terdiridari upah pokok dan tunjangan tetap. tetapi nilainya lebih kecil dari Upah MinimumRegional (IMP) tidak dibenarkan memasukkan tunjangan tidak tetap untukmemenuhi nilai UMP ataupun sebaliknya bila pengusaha telah memberikan upahlebih besar dari ketentuan Upah Minimum Regional tidak dibenarkan untukmemecahmemecah tunjangan