Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 bulan,sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.
Putusanpengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase nasionaltidak dapat diajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung. Permohonan banding keMahkamah Agung atas putusan pengadilan negeri yang menolakpermohonan ... [Selengkapnya]
Sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan baik dengan hak tanggunganmaupun fidusia tidak tunduk pada UU Perlindungan Konsumen sehingga bukan kewenanganBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen.