Yurisprudensi
Hukum Acara Perdata

Kata Kunci : Petitum; gugatan dalam mata uang asing; konversi mata uang;
1/Yur/Pdt/2018
82844242
  • Petitum untuk membayar sejumlahuang dalam mata uang asing harus memuat perintah Tergugat untuk melakukankonversi ke dalam mata uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia pada saatpembayaran dilakukan.