Wasiat Wajibah dapat diberikantidak hanya kepada anak angkat sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI namunjuga dapat diberikan kepadaahli waris yang tidak beragama islam.
Tuntutan tentang pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga kepadapara ahli waris yang berhak tidak diharuskan untuk diajukanoleh semua ahli waris.
Atasdasar persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, perempuan mempunyai hakatas warisan orang tuanya atau suaminya sehingga mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatanuntuk memperoleh warisan dan mendapatkan warisan ... [Selengkapnya]