Tahun 2018
    Nomor Katalog 1/Yur/Ag/2018
    Bidang Perdata Agama
    Klasifikasi Waris WasiatWajibah
    Kaidah Hukum
    Wasiat Wajibah dapat diberikantidak hanya kepada anak angkat sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI namunjuga dapat diberikan kepadaahli waris yang tidak beragama islam.
    Pengantar

    Dalam hukum Islam diatur bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggaldunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris,beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Halini mengandung arti bahwa suami/istri, orang tua, anak yang tidak beragamaIslam tidak dapat menjadi ahli waris dari pewaris yang beragama Islam. Selainitu, anak tiri juga tidak termasuk sebagai ahli waris.

    Kedudukan pihak-pihak tersebut walaupun bukan sebagai ahli waris namuntidak menghalangi untuk mendapatkan wasiat apabila pewaris sebelum meninggaldunia meninggalkan wasiat.

    Perihal wasiat ini dalam Kompilasi Hukum Islam khususnya pasal 209 diaturbahwa terhadap orang tua angkat dan anak angkat yang pada dasarnya juga bukanmerupakan ahli waris dapat diberikan wasiat wajibah apabila tidak mendapatkanwasiat dari pewaris dengan ketentuan porsinya tidak melebihi 1/3 dari hartawaris. KHI tidak mengatur lebih lanjut apakah selain kedua pihak tersebut dapatdiberikan wasiat wajibah atau tidak.

    Dalam praktek tak jarang ditemukanperkara di mana istri atau anak dari pihak yang meninggal tidak beragama Islam danpewaris tidak meninggalkan wasiat kepadanya,pihak-pihaktersebut mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Agama untuk tetap dapatmendapatkan bagian dari harta pewaris. Tak jarang juga pihak-pihak tersebutsebagai pihak digugat oleh para ahli waris karena secara riil telah menguasaiharta waris, tuntutan yang mana dapat berakibat istri/anak yang tidak beragamaIslam tersebut akan kehilangan harta tersebut sementara harta tersebut adalah satu-satunyapenopang hidupnya.

    Pendapat Mahkamah Agung

    Wasiat Wajibah Terhadap Anakdan Istri yang Tidak Beragama Islam

    Terhadappermasalahan anak atau istri yang tidak beragama Islam dari pewaris yang tidakmeninggalkan wasiat ini Mahkamah Agung pada tahun 1998 melalui putusannya No.368 K/Ag/1999 pernah memutus bahwa anak yang pindah agama kedudukannya samadengan anak lainnya namun tidak sebagai ahli waris melainkan mendapatkan wasiatwajibah. Putusan ini telah memperluas pemberian wasiat wajibah dari yangsebelumnya oleh KHI diaturhanya untuk anak angkat dan orang tua angkat.

    Putusanpemberian wasiat wajibah kepada anak yang tidak beragama Islam tersebutkemudian diputuskan kembali oleh Mahkamah Agung setahun kemudian yaitu tahun1999 melalui putusan No. 51 K/Ag/1999 tanggal 29 September 1999.

    Ahliwaris yang bukan beragama Islam tetap dapat mewaris dari harta peninggalanPewaris yang beragama Islam, pewarisan dilakukan menggunakan Lembaga WasiatWajibah, dimana bagian anak yang bukan beragama Islam mendapat bagian yang samadengan bagian anak yang beragama Islam sebagai ahli waris;

    Selain terhadap anak pada tahun 2010 yaitu dalamputusan No. 16 K/Ag/2010tanggal 16 April 2010 Mahkamah Agung juga telah memutus bahwa istri yangberbeda agama (non muslim) yang telah menikah dan menemani pewaris selama 18tahun pernikahan juga berhak mendapatkan harta waris melalui lembaga wasiatwajibah. Dalam putusan tersebut dipertimbangkan sebagai berikut:


    Bahwa perkawinan pewaris dengan Pemohon Kasasi sudahcukup lama yaitu 18 tahun, berarti cukup lama pula Pemohon Kasasi mengabdikandiri pada pewaris, karena itu walaupun Pemohon Kasasi non muslim layak dan adiluntuk memperoleh hak-haknya selaku isteri untuk mendapat bagian dari hartapeninggalan berupa wasiat wajibah serta bagian harta bersama sebagaimanayurisprudensi Mahkamah Agung dan sesuai rasa keadilan;
    Menimbang, bahwa oleh karena itu putusan PengadilanTinggi Agama Makassar harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadilisendiri dengan pertimbangan sebagai berikut :
    Bahwa persoalan kedudukan ahli waris non muslim sudahbanyak dikaji oleh kalangan ulama diantaranya ulama Yusuf Al Qardhawi,menafsirkan bahwa orang-orang non Islam yang hidup berdampingan dengan damaitidak dapat dikategorikan kafir harbi, demikian halnya Pemohon Kasasi bersamapewaris semasa hidup bergaul secara rukun damai meskipun berbeda keyakinan,karena itu patut dan layak Pemohon Kasasi memperoleh bagian dari harta peninggalanpewaris berupa wasiat wajibah;

    Putusan serupa juga diikuti pada tahun2015 melalui putusan Nomor 721 K/Ag/ 2015 tanggal 19 November 2015. Dalampertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan sebagai berikut:

    Bahwa Pewaris pada saat meninggal dunia beragama Islamdan hanya meninggalkan satu orang ahli waris yang memeluk agama Islam, yaituPenggugat (Sumarni binti Sirat/istri), sedang anak-anak Pewaris (Para Tergugat)beragama non Islam sehingga menjadi terhalang sebagai ahli waris. Akan tetapikepada dua orang anak Pewaris yang beragama non Islam tersebutmendapat/diberikan bagian dengan jalan wasiat wajibah;
    Bahwa persoalan kedudukan ahli waris non muslim sudahbanyak dikaji oleh kalangan ulama diantaranya ulama Yusuf Al Qardhawi,menafsirkan bahwa orang-orang non Islam yang hidup berdampingan dengan damaitidak dapat dikategorikan kafir harbi, demikian halnya anak-anak Pemohon Kasasibersama pewaris semasa hidup bergaul secara rukun damai meskipun berbedakeyakinan, karena itu patut dan layak anak-anak Pemohon Kasasi memperolehbagian dari harta peninggalan pewaris berupa wasiat wajibah;
    Bahwa perkawinanPenggugat dengan almarhum Vincencius Papilaya bin Yos Papilaya sudahcukup lama yaitu 17 tahun, karena itu walaupun almarhum Vincencius Papilaya binYos Papilaya ketika menikah statusnya non muslim, tetapi amarhum layak dan adiluntuk memperoleh hak-haknya selaku suami mendapatkan setengah bagian dari harta bersama selama perkawinantersebut sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung dan sesuai rasa keadilan;

    Pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris non muslim inikemudian diikuti oleh Pengadilan Agama Yogyakarta pada tahun 22 Desember 2014di putusannya No. 0042/Pdt.G/2014/PA.Yk yang kemudian diperkuat oleh PengadilanTinggi Agama Agama Yogyakarta dan juga Mahkamah Agung ditingkat kasasi padatahun 2016 melalui putusan No. 218 K/Ag/2016.

    Yurisprudensi

    Pemberian wasiat wajibah kepada selain anak angkat danorang tua angkat telah diterapkan oleh Mahkamah Agung secara konsisten sejaktahun 1998 hingga setidaknya tahun 2016, yaitu kepada anak dan istri yang tidakberagama Islam.Dengan telah konsistennya sikap hukum Mahkamah Agung tersebut maka telahmenjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung.

    Kata Kunci pihak-pihak yang dapat menerima wasiat wajibah; anak tiri; perbedaan agama;
File dokumen tidak ada
368 K/Ag/1999
218 K/Ag/2016
721 K/Ag/2015
51 K/Ag/1999
368 K/Ag/1999
16 K/Ag/1999
9616
0