Terhadap permasalahan ini pada tahun 1959 yaitu dalam perkara MarulakSimanjuntak vs Johannes Simanjuntak No. 244 K/Sip/1959 tanggal 5 Januari 1959penah memutus bahwa dalam hal obyek sengketa merupakan harta warisan yangdikuasai pihak ketiga tidak dipersyaratkan seluruh ahli waris menjadi pihak baiksebagai penggugat maupun turut tergugat. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agungtelah menyatakan: Gugatan untuk penyerahan kembali harta warisan yangdikuasai oleh seseorang tanpa hak, dapat diterima walaupun dalam gugatan initidak semua akhli waris turut serta ataupun disertakan (i.c. saudara kandungpenggugat tidak ikut serta ataupun diikut sertakan), karena tergugat dalam halini tidak dirugikan dalam pembelaannya. Sikap Mahkamah Agung tersebut kembali ditegaskan dalam putusannya No. 439 K/Sip/1969tanggal 8Januri 1969 yaitu dalam perkara Paria Sinaga dkk vs Japet Sinaga. Dalampertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan: Bahwa keberatan ini pula tidak dapat dibenarkan,karena tuntutan tentang pengembalian barang warisan dari tangan pihak ketigakepada para ahli waris yang berhak tidak perlu diadjukan oleh semua ahli waris. Pertimbangan yang demikian diperkuat lagi oleh Mahkamah Agung dalamputusannya No. 516 K/Sip/1973 tanggal 25 Nopember 1975 antara David Reinhard vsNy. Z. Sahusilawane yang menyatakan: Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterimakarena hanya seorang ahhi waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan karenamenurut jurisprudensi Mahkamah Agung tidak diharuskan semua ahli warismenggugat. Berikutnya pada tanggal 11 Mei 2016 dalam putusan No. 2490 K/Pdt/2015antara Ny. Sartini Rizal vs Hj. Dahniar dkk Mahkamah Agung kembali menegaskansikapnya, dengan menyatakan: Bahwa gugatan tentang hartawarisan tidak diwajibkan harus seluruh ahli waris menjadi Penggugat dalamgugatan tersebut, cukup salah seorang dari ahli waris saja yang mewakilikepentingan ahli waris yang lainnya, maka kepentingan ahli waris yang lainnyatersebut telah terwakili secara hukum; Bahwa dalam perkara a quo objek sengketa dikuasai oleh Para Tergugat(pihak diluar ahli waris) sehingga Penggugat tidak perlu mendapat kuasa dariahli waris yang lain dalam mengajukan gugatan, oleh karena tujuan gugatanadalah mengembalikan objek sengketa dari penguasaan pihak lain ke dalam boedelwarisan dan menjadi hak Penggugat bersama-sama ahli waris yang lainsebagaimana dituntut dalam petitum gugatan; |