Tahun 2018
    Nomor Katalog 2/Yur/Pdt/2018
    Bidang Hukum Perdata
    Klasifikasi Waris Tuntutan pengembalian harta warisan
    Kaidah Hukum

    Tuntutan tentang pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga kepadapara ahli waris yang berhak tidak diharuskan untuk diajukanoleh semua ahli waris.

    Pengantar

    Dalam praktek tak jarang ditemukanpermasalahan dimana suatu harta umumnya tanah- yang dikuasasi oleh suatu pihakdigugat untuk dikembalikan kepada pihak penggugat yang mendalilkan bahwa harta tersebut adalah merupakan harta warisan pihak penggugatyang belum dibagi. Dalam gugatan tersebut, tak jarang tidak semua ahli waris dariharta pewaris tersebut ikut menggugat.

    Atas gugatan yang demikian, tergugat yang secara riil menguasai obyeksengketa mendalilkan bahwa gugatan kurang pihak karena gugatan tidak diajukan oleh semuaahli waris. Yang menjadipermasalahan hukum adalah apakah dalam gugatanpengembalian harta warisan seluruhahli waris dari pewaris harus diikutsertakan dalam gugatan?

    Pendapat Mahkamah Agung

    Terhadap permasalahan ini pada tahun 1959 yaitu dalam perkara MarulakSimanjuntak vs Johannes Simanjuntak No. 244 K/Sip/1959 tanggal 5 Januari 1959penah memutus bahwa dalam hal obyek sengketa merupakan harta warisan yangdikuasai pihak ketiga tidak dipersyaratkan seluruh ahli waris menjadi pihak baiksebagai penggugat maupun turut tergugat. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agungtelah menyatakan:

    Gugatan untuk penyerahan kembali harta warisan yangdikuasai oleh seseorang tanpa hak, dapat diterima walaupun dalam gugatan initidak semua akhli waris turut serta ataupun disertakan (i.c. saudara kandungpenggugat tidak ikut serta ataupun diikut sertakan), karena tergugat dalam halini tidak dirugikan dalam pembelaannya.

    Sikap Mahkamah Agung tersebut kembali ditegaskan dalam putusannya No. 439 K/Sip/1969tanggal 8Januri 1969 yaitu dalam perkara Paria Sinaga dkk vs Japet Sinaga. Dalampertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan:

    Bahwa keberatan ini pula tidak dapat dibenarkan,karena tuntutan tentang pengembalian barang warisan dari tangan pihak ketigakepada para ahli waris yang berhak tidak perlu diadjukan oleh semua ahli waris.

    Pertimbangan yang demikian diperkuat lagi oleh Mahkamah Agung dalamputusannya No. 516 K/Sip/1973 tanggal 25 Nopember 1975 antara David Reinhard vsNy. Z. Sahusilawane yang menyatakan:

    Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterimakarena hanya seorang ahhi waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan karenamenurut jurisprudensi Mahkamah Agung tidak diharuskan semua ahli warismenggugat.

    Berikutnya pada tanggal 11 Mei 2016 dalam putusan No. 2490 K/Pdt/2015antara Ny. Sartini Rizal vs Hj. Dahniar dkk Mahkamah Agung kembali menegaskansikapnya, dengan menyatakan:

    Bahwa gugatan tentang hartawarisan tidak diwajibkan harus seluruh ahli waris menjadi Penggugat dalamgugatan tersebut, cukup salah seorang dari ahli waris saja yang mewakilikepentingan ahli waris yang lainnya, maka kepentingan ahli waris yang lainnyatersebut telah terwakili secara hukum;

    Bahwa dalam perkara a quo objek sengketa dikuasai oleh Para Tergugat(pihak diluar ahli waris) sehingga Penggugat tidak perlu mendapat kuasa dariahli waris yang lain dalam mengajukan gugatan, oleh karena tujuan gugatanadalah mengembalikan objek sengketa dari penguasaan pihak lain ke dalam boedelwarisan dan menjadi hak Penggugat bersama-sama ahli waris yang lainsebagaimana dituntut dalam petitum gugatan;

    Putusan ini masuk dalam Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun1969.

    Yurisprudensi

    Dengantelah konsistennya sikap Mahkamah Agung sejak tahun 1959 atas permasalahan inimaka disimpulkan bahwa sikap hukum Mahkamah Agung yang berpandangan bahwa dalamhal suatu obyek yang dikuasai pihak ketiga (bukan ahli waris) gugatanpengembalian obyek sengketa tersebut tidak harus mengikutsertakan seluruh ahliwaris telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung.

    Kata Kunci Subyek Penggugat; Gugatan dan Pihak-pihak yang berperkara;
File dokumen tidak ada
244 K/Sip/1959
10347
0