Tahun 2018
    Nomor Katalog 2/Yur/Ag/2018
    Bidang Perdata Agama
    Klasifikasi Waris Ahli Waris Pengganti
    Kaidah Hukum
    Cucu laki-laki maupun perempuan dari anak laki-laki maupun anak perempuandari pewaris menjadi ahli waris pengganti.
    Pengantar

    Konsep tentang ahli waris pengganti diakomodir pada KHI Pasal 185yang menyebutkan: 1) ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yangtersebut dalam Pasal 173; 2) bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihidari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Siapa saja yang berhak menjadi ahli warispengganti mulai diatur pada tahun 2010. Hasil Rakernas MARI tahun 2010 menegaskantentang pembatasan ruang lingkup ahli waris pengganti yaitu hanya padaketurunan garis lurus ke bawah sampai derajat cucu. Keponakan dapat diposisikanuntuk mendapatkan wasiat wajibah.

    Pendapat Mahkamah Agung

    Sikap MahkamahAgung yang menganggap cucu pewaris atau anak dari ahli waris dapat menjadi ahliwaris pengganti tercermin dari Putusan Nomor 86 K/Ag/2001 dimana Mahkamah Agungdalam pertimbangannya yang menyatakan

    lagi pula tidak ternyatabahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atauundang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Boanbin Iham tersebut harus ditolak

    Dalam perkara a quo, putusan judex facti menerima petitum Penggugat yang ingin memasukkan anakdari ahli waris yang sudah meninggal ditetapkan sebagai ahli waris.Pertimbangan Mahkamah Agung yang menyatakan putusan judex facti tidak bertentangan dengan hukum, sama dengan MahkamahAgung menanggap cucu menjadi ahli waris pengganti.

    Mahkamah Agung jugamelalui Putusan Nomor 59 K/Ag/2005 pada pertimbangannya menyatakan apa yangditerapkan judex factietidak salah.Putusan judex facti dalam perkara a quo menenetapkan cucu sebagaiahli waris pengganti.

    Sikap tersebutkembali diikuti pada Putusan Nomor 152 K/Ag/2006. Pada pertimbangannyadisebutkan:

    Menimbang, bahwa terlepasdari pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung, amarputusan Pengadilan Tinggi Agam Makassar harus diperbaiki, karena seharusnyaPengadilan Tinggi Agama Makassar yang memperbaiki putusan Pengadilan AgamaBulukumba harus diperbaiki sepanjang mengenai ahli waris pengganti Sittimangdengan pertimbangan sebagai berikut:
    Bahwa olehkarena Sapue dan Sittimang telah meninggal lebih dahulu dari Hasibo bin Melo,maka kedudukan Sapue digantikan oleh Abbas, Nenne dan Basir, sedang Sittimangdigantikan Soppong binti Uncu;
    Bahwa olehkarena harta waris merupakan harta bersama antara Hasibo dan Benga, maka harusditetapkan bagian masing-masing, yakni seperdua bagian sebagai harta waris yangmenjadi hak ahli waris mereka masing-masing

    Pada PutusanNomor 242 K/Ag/2006, Mahkamah Agung dalam pertimbangannya kembali menyatakanapa yang diputuskan oleh judex factidalam hal ini Mahkamah Syariah Aceh tidak bertentangan dengan hukum. Dalamperkara a quo, Mahkamah Syariah Acehmenetapkan cucu perempuan maupun cucu laki-laki dari anak laki-laki ahli waris sebagai ahli waris pengganti.Putusan Mahkamah Syariyah Aceh tersebut membatalkan putusan tingkat pertamayang menolak gugatan Penggugat.

    Bahwa alasan tersebut tidakdapat dibenarkan, oleh karena Mahkamah Syariyah Aceh tidak salah menerapkanhukum
    Yurisprudensi

    Pendapat Mahkamah Agung yang menyatakan cuculaki-laki maupun perempuan dari anak laki-laki maupun perempuan dari pewarismenjadi ahli waris pengganti telah diterapkan setidaknya sejak tahun 2001 danterus diikuti pada putusan-putusan berikutnya maka sikap tersebut telah menjadiyurisprudensi di Mahkamah Agung.

    Kata Kunci Cucu; Ahli Waris Pengganti
File dokumen tidak ada
68 K/Ag/2001
59 K/Ag/2005
152 K/Ag/2006
242 K/Ag/2006
6096
0