Pendapat Mahkamah Agung |
Sikap MahkamahAgung yang menganggap cucu pewaris atau anak dari ahli waris dapat menjadi ahliwaris pengganti tercermin dari Putusan Nomor 86 K/Ag/2001 dimana Mahkamah Agungdalam pertimbangannya yang menyatakan lagi pula tidak ternyatabahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atauundang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Boanbin Iham tersebut harus ditolak Dalam perkara a quo, putusan judex facti menerima petitum Penggugat yang ingin memasukkan anakdari ahli waris yang sudah meninggal ditetapkan sebagai ahli waris.Pertimbangan Mahkamah Agung yang menyatakan putusan judex facti tidak bertentangan dengan hukum, sama dengan MahkamahAgung menanggap cucu menjadi ahli waris pengganti. Mahkamah Agung jugamelalui Putusan Nomor 59 K/Ag/2005 pada pertimbangannya menyatakan apa yangditerapkan judex factietidak salah.Putusan judex facti dalam perkara a quo menenetapkan cucu sebagaiahli waris pengganti.
Sikap tersebutkembali diikuti pada Putusan Nomor 152 K/Ag/2006. Pada pertimbangannyadisebutkan: Menimbang, bahwa terlepasdari pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung, amarputusan Pengadilan Tinggi Agam Makassar harus diperbaiki, karena seharusnyaPengadilan Tinggi Agama Makassar yang memperbaiki putusan Pengadilan AgamaBulukumba harus diperbaiki sepanjang mengenai ahli waris pengganti Sittimangdengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa olehkarena Sapue dan Sittimang telah meninggal lebih dahulu dari Hasibo bin Melo,maka kedudukan Sapue digantikan oleh Abbas, Nenne dan Basir, sedang Sittimangdigantikan Soppong binti Uncu; Bahwa olehkarena harta waris merupakan harta bersama antara Hasibo dan Benga, maka harusditetapkan bagian masing-masing, yakni seperdua bagian sebagai harta waris yangmenjadi hak ahli waris mereka masing-masing Pada PutusanNomor 242 K/Ag/2006, Mahkamah Agung dalam pertimbangannya kembali menyatakanapa yang diputuskan oleh judex factidalam hal ini Mahkamah Syariah Aceh tidak bertentangan dengan hukum. Dalamperkara a quo, Mahkamah Syariah Acehmenetapkan cucu perempuan maupun cucu laki-laki dari anak laki-laki ahli waris sebagai ahli waris pengganti.Putusan Mahkamah Syariyah Aceh tersebut membatalkan putusan tingkat pertamayang menolak gugatan Penggugat.
Bahwa alasan tersebut tidakdapat dibenarkan, oleh karena Mahkamah Syariyah Aceh tidak salah menerapkanhukum |