Kata Kunci : Peninjauan Kembali dalam putusan Arbitrase, Pembatalan Arbitrase; Arbitrase Nasional
2/Yur/Arbt/2018
50940
  • Putusan Banding Arbitrase yang diputus oleh Mahkamah Agungadalah final dan mengikat dan tidak dapat diajukan peninjauan kembali