Tahun 2018
    Nomor Katalog 2/Yur/Arbt/2018
    Bidang Hukum Perdata Khusus
    Klasifikasi Hukum Perdata Khusus Arbitrase Pembatalan Arbitrase
    Kaidah Hukum
    Putusan Banding Arbitrase yang diputus oleh Mahkamah Agungadalah final dan mengikat dan tidak dapat diajukan peninjauan kembali
    Pengantar

    Terhadap putusan arbitrase khususnya arbitrase nasional diatur bahwaputusan arbitrase dapat diajukan pembatalan ke pengadilan negeri apabila memenuhisyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU No. 30/1999(UU Arbitrase). Kemudian, apabilapengadilan negeri tersebut mengabulkan permohonanpembatalan, maka putusan tersebut dapat diajukanbanding ke Mahkamah Agung.

    Selanjutnya, perihal putusan banding Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 72 ayat (3) UU Arbitrase yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut merupakan putusan dalamtingkat pertama dan terakhir. UU No. 30 Tahun 1999 tersebut tidak mengaturapakah atas putusan banding tersebut dapat diajukan Peninjauan Kembali atautidak.

    Pendapat Mahkamah Agung

    Atas permasalahan hukum ini, sebelum tahun 2017 Mahkamah Agung dua pandanganyang masih berbeda terhadap putusan Banding Arbitrase. Halini terlihat misalnya dalam putusan MA No. 1 PK/Pdt.Sus/2010 (Chrstian Mapaileyvs Gunawan Sukardi dan PT. VS Mining Resources) tanggal 11 Mei 2010, danbeberapa putusan lainnya, terakhir putusan No. 33 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016 (BANI vsPT. Hutama Karya) tanggal 26 Mei 2016, yang memuatpandangan bahwa atasan putusan Banding Arbitrase tersebut dapat diajukanPeninjauan Kembali. Pandangan hukum yang terdapat dalam putusan No. 56 PK/Pdt.Sus/2011 (PT. Pertamina EP dkk vs PT.Lirik Petrolleum) tanggal 23 Agustus 2011. Dalam putusan ini, MA berpandanganbahwa terhadap putusan Banding Arbitrase tidak dapat diajukan peninjauan kembali.

    Namun sejak akhir tahun 2016 sikap hukum ini berubah, MA memandang bahwaterhadap putusan Banding Arbitrase tidak dapat diajukan peninjauan kembali,sejalan dengan putusan No. 56 PK/Pdt.Sus/2011 Perubahan pandangan tersebut dimulai dariputusan No. 105 PK/Pdt.Sus-Arbt/2015 (PT. Menara Perdana vs PT. Tunas JayaSanur dan BANI) tanggal 1 September 2016. Dalam putusan tersebut MA menyatakan:

    Menimbang, bahwa putusan Mahkamah AgungNomor 26 K/Pdt.Sus/2013 yang dimohonkan peninjauan kembali dalam perkara aquo adalah merupakan putusan bandingatas perkara pembatalan putusan arbitrase yaitu Putusan Pengadilan NegeriJakarta Pusat Nomor 528/Pdt.G/ARB/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Maret 2012;
    Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-UndangNomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase menentukan, terhadap putusan PengadilanNegeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkatpertama dan terakhir, dengan demikian terhadap perkara pembatalan putusanarbitrase tidak ada upaya hukum peninjauan kembali;

    Pandangan hukum sebagaimana dalam putusan No. 105 PK/Pdt.Sus-Arbt/2015tersebut kemudian diperkuat dalam kesepakatan Kamar Perdata tanggal 23-25Oktober 2016 (SEMA No. 4 Tahun 2016).Pandangan ini kemudian diterapkan secara konsisten dalam Kamar Perdata, sepertidalam putusan No. 43PK/Pdt.Sus-Arbt/2016, No. 2 PK/Pdt.Sus-Arbt/2017, 42 PK/Pdt.Sus-Arbt/2017, 84PK/Pdt.Sus-Arbt/2017, 101 PK/Pdt.Sus-Arbt/2017.

    Yurisprudensi

    Dengan telah konsistennya sejak akhirtahun 2016 sikap MA terkait dapat tidaknya putusan Banding Arbitrase diajukanPeninjauan Kembali, dapat disimpulkan pendapat hukum MA bahwa putusan BandingArbitrase tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung.

    Kata Kunci Peninjauan Kembali dalam putusan Arbitrase Pembatalan Arbitrase; Arbitrase Nasional
File dokumen tidak ada
UU 30 1999
SEMA 4 2016
5094
0