Sebelum lahirnya SEMA Nomor 3 Tahun 2015,pendapat MA terkait upah proses berbeda-beda. Ada putusan MA yang memutuskanbahwa upah proses ditetapkan hanya 6 (enam) bulan. Hal ini tampak dalam putusanNo. 158 K/Pdt.Sus/2007 (PT. Jasa Marga Vs Suwanto) tanggal 24 Januari 2008. Dalamputusan tersebut, MA berpendapat bahwa: Termohon Kasasi telahmengakui semua kesalahan atas perbuatannya dengan membuat surat pernyataansebagaimana diatur Pasal 24 ayat (1) d. PKB periode tahun 2006-2008 yang masihberlaku dikategorikan merupakankesalahan berat dan dikenakan sanksi PHK, namun masa kerja yang cukup lama danselama bekerja belum pernah mendapat surat peringatan, oleh karena itu perludipertimbangkan untuk diberikan upahproses selam 6 (enam) bulan dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh TermohonKasasi. Putusan yang menetapkan upah proses selama6 (enam) bulan juga terlihat dalam perkara Nomor 336 K/Pdt.Sus/2009 (PT. BangunMustika Inti Persada Vs Cynthia Dwi Wulan Indah) tanggal 10 Juli 2009. Pada tahun 2009, MA memiliki pendapat yangberbeda mengenai upah proses. MA berpendapat bahwa upah proses dihitung sampaidengan putusan telah berkekuatan hukum tetap. Pendapat ini tergambar dalamputusan MA No. 848 K/Pdt.Sus/2009 (PT. Carrefour Indonesia Vs Riska Oktariana)tanggal 6 Mei 2010; putusan No. 051 PK/Pdt.Sus/2009 (PT. Bank Commonwealth VsTheresia Adwijaya). Sejak tahun 2015, terutama pasca lahirnyaSEMA Nomor 3 Tahun 2015, pandangan MA terkait upah proses ini sudah seragam.Dalam SEMA tersebut disepakati bahwa: Pasca Putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011,tertanggal 19 September 2011 terkait dengan upah proses, maka isi amar putusanadalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihan waktudalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, bukan lagi menjadi tanggung jawabpara pihak. Kesepakatan kamar tersebut ditegaskankembali dalam Putusan No. 652K/Pdt.Sus-PHI/2017 (Kahar Husain Vs PT Iswanto) tanggal 13 Juli 2017. Dalamputusan tersebut, MA berpendapat bahwa: Putusan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Makassar perlu diperbaiki sepanjang mengenai upahproses yaitu bahwa upah proses selama perselisihan adalah 6 (enam) bulan,sesuai SEMA Nomor 03 Tahun 2015. Putusan MA ini senada dengan putusansebelumnya dalam perkara No. 573K/Pdt.Sus-PHI/2017 (Rustam Bantulu Vs Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)Nusantara) tanggal 8 Juni 2017. Selanjutnya, putusan-putusan tersebut konsistendiikuti oleh Majelis Hakim Agung lainnya, sebagaimana tergambar melalui putusanNo. 679 K/Pdt.Sus-PHI/2017(Nurlailah Vs Koperasi Pegawai PT. Telekomunikasi Anuta Pura Palu) tanggal 31Juli 2017; Putusan No. 1339K/Pdt.Sus-PHI/2017 (PT. Oh Sung Electronics Indonesia Vs Royadi, dkk.)tanggal 30 November 2017; Putusan No. 1464K/Pdt.Sus-PHI/2017 (PT. Ohsung Electronics Indonesia Vs Maulana Yusuf,dkk.) tanggal 20 Desember 2017. |