Tahun 2018
    Nomor Katalog 1/Yur/PHI/2018
    Bidang Hukum Perdata Khusus
    Klasifikasi Hukum Perdata Khusus Perselisihan Hubungan Industrial Pemutusan Hubungan Kerja
    Kaidah Hukum
    Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 bulan,sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.
    Pengantar

    Mengenai upah proses, Pasal 155 ayat (2)UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa: Selama putusanlembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusahamaupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Pengaturanseperti ini menimbulkan multi tafsir. Ada yang berpendapat bahwa penghitunganupah proses tetap didasarkan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:Kep-150/Men/2000 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja danPenetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian diPerusahaan. Dalam kebijakan tersebut diatur bahwa upah proses adalah6 (enam) bulan. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa sejak berlakunya UU No.13 Tahun 2003, peraturan menteri keuangan tersebut sudah tidak berlaku.Pasalnya, peraturan menteri keuangan tersebut dikeluarkan berdasarkan UU No. 22Tahun 1957 yang telah dicabut melalui UU No. 13 Tahun 2003. Pendapat terakhirdi atas berkesimpulan bahwa upah proses dihitung sejak gugatan diajukan kepengadilan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang telahberkekuatan hukum tetap.

    Terhadap perbedaan pendapat tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusanNomor 37/PUU-IX/2011 pada intinya berpendapat bahwa upah proses dihitung sampaiputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Menanggapi putusan MKtersebut, rapat kamar perdata Mahkamah Agung Tahun 2015 menyepakati bahwaterkait dengan upah proses, maka isi amar putusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHAMEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam SEMANomor 3 Tahun 2015.

    Pendapat Mahkamah Agung

    Sebelum lahirnya SEMA Nomor 3 Tahun 2015,pendapat MA terkait upah proses berbeda-beda. Ada putusan MA yang memutuskanbahwa upah proses ditetapkan hanya 6 (enam) bulan. Hal ini tampak dalam putusanNo. 158 K/Pdt.Sus/2007 (PT. Jasa Marga Vs Suwanto) tanggal 24 Januari 2008. Dalamputusan tersebut, MA berpendapat bahwa:

    Termohon Kasasi telahmengakui semua kesalahan atas perbuatannya dengan membuat surat pernyataansebagaimana diatur Pasal 24 ayat (1) d. PKB periode tahun 2006-2008 yang masihberlaku dikategorikan merupakankesalahan berat dan dikenakan sanksi PHK, namun masa kerja yang cukup lama danselama bekerja belum pernah mendapat surat peringatan, oleh karena itu perludipertimbangkan untuk diberikan upahproses selam 6 (enam) bulan dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh TermohonKasasi.

    Putusan yang menetapkan upah proses selama6 (enam) bulan juga terlihat dalam perkara Nomor 336 K/Pdt.Sus/2009 (PT. BangunMustika Inti Persada Vs Cynthia Dwi Wulan Indah) tanggal 10 Juli 2009.

    Pada tahun 2009, MA memiliki pendapat yangberbeda mengenai upah proses. MA berpendapat bahwa upah proses dihitung sampaidengan putusan telah berkekuatan hukum tetap. Pendapat ini tergambar dalamputusan MA No. 848 K/Pdt.Sus/2009 (PT. Carrefour Indonesia Vs Riska Oktariana)tanggal 6 Mei 2010; putusan No. 051 PK/Pdt.Sus/2009 (PT. Bank Commonwealth VsTheresia Adwijaya).

    Sejak tahun 2015, terutama pasca lahirnyaSEMA Nomor 3 Tahun 2015, pandangan MA terkait upah proses ini sudah seragam.Dalam SEMA tersebut disepakati bahwa: Pasca Putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011,tertanggal 19 September 2011 terkait dengan upah proses, maka isi amar putusanadalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihan waktudalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, bukan lagi menjadi tanggung jawabpara pihak.

    Kesepakatan kamar tersebut ditegaskankembali dalam Putusan No. 652K/Pdt.Sus-PHI/2017 (Kahar Husain Vs PT Iswanto) tanggal 13 Juli 2017. Dalamputusan tersebut, MA berpendapat bahwa:

    Putusan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Makassar perlu diperbaiki sepanjang mengenai upahproses yaitu bahwa upah proses selama perselisihan adalah 6 (enam) bulan,sesuai SEMA Nomor 03 Tahun 2015.

    Putusan MA ini senada dengan putusansebelumnya dalam perkara No. 573K/Pdt.Sus-PHI/2017 (Rustam Bantulu Vs Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)Nusantara) tanggal 8 Juni 2017. Selanjutnya, putusan-putusan tersebut konsistendiikuti oleh Majelis Hakim Agung lainnya, sebagaimana tergambar melalui putusanNo. 679 K/Pdt.Sus-PHI/2017(Nurlailah Vs Koperasi Pegawai PT. Telekomunikasi Anuta Pura Palu) tanggal 31Juli 2017; Putusan No. 1339K/Pdt.Sus-PHI/2017 (PT. Oh Sung Electronics Indonesia Vs Royadi, dkk.)tanggal 30 November 2017; Putusan No. 1464K/Pdt.Sus-PHI/2017 (PT. Ohsung Electronics Indonesia Vs Maulana Yusuf,dkk.) tanggal 20 Desember 2017.

    Yurisprudensi

    Dengan adanya konsistensi pendapat MAsejak lahirnya SEMA No. 3 Tahun 2015 terkait upah proses selama-lamanya 6 bulan,maka sikap hukum ini telah menjadi Yurisprudensi di Mahkamah Agung.

    Kata Kunci Penghitungan Upah Proses
File dokumen tidak ada
UU 13 2003
UU 2 2004
SEMA 3 2015
7915
0