Terhadap pertanyaan hukum apakah putusanpengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase nasionaldapat diajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung atau tidak, pada RapatPleno Kamar Perdata Mahkamah Agung yang dilaksanakan pada tanggal 23-26 Oktober2016 disepakati bahwa atas putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud tidakdapat diajukan banding maupun peninjauan kembali. Kesepakatan tersebut kemudiandiikuti oleh Kamar Perdata secara konsisten. Putusan pertama yang memutus sesuai dengan kesepakatan Kamar Perdatatersebut yaitu putusan No. 929 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 (PT Angkasa Pura II vs PT Ibad AmanaPerkasa) tanggal 14 Nopember 2016. Dalam perkara ini PT Angkasa Pura IImengajukan Banding atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang. PN Tangerang dalam putusannyamenyatakan permohonan pemohon pembatalan putusan arbitrase tidak dapatditerima. Atas permohonan banding tersebut Mahkamah Agung menyatakanpermohonan banding tersebut tidak dapat diterima, dengan pertimbangan: Bahwa dalam perkara a quo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebuttidak merupakan pembatalan putusan arbitrase sehingga tidak ada upaya bandingke Mahkamah Agung; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangantersebut di atas, maka terhadap permohonan banding dari Pemohon tersebut tidakdapat diterima;
Pertimbangan serupajuga terdapat dalam putusan-putusan banding arbitrase lainnya dimana banding diajukan atas putusan pengadilan negeri yang tidakmembatalkan putusan arbitrase, seperti dalam putusan No. 808 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 tanggal 17-Nov-16, 267B/Pdt.Sus-Arbt/2016 tanggal 17-Nov-16, dan terakhir putusan No. 212B/Pdt.Sus-Arbt/2018 tanggal 08-Mar-18. |