Tahun 2018
    Nomor Katalog 1/Yur/Arbt/2018
    Bidang Hukum Perdata Khusus
    Klasifikasi Hukum Perdata Khusus
    Kaidah Hukum
    Putusanpengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase nasionaltidak dapat diajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung. Permohonan banding keMahkamah Agung atas putusan pengadilan negeri yang menolakpermohonan pembatalan putusanarbitrase harus dinyatakan tidak dapat diterima.
    Pengantar

    Dalam Pasal 72 Ayat (1) UU No. 30 Tahun1999 dinyatakan bahwa permohonan pembatalan arbitrase diajukan ke pengadilannegeri. Sementara itu dalam ayat (4) pasal yang sama diatur bahwa terhadap putusan pengadilannegeri tersebut dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung. Dalam penjelasannyapasal 72 ayat (4) tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan banding adalahhanya terhadap putusan pembatalan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.

    Atas ketentuan tersebut dalam praktik tak jarang atas putusan pengadilannegeri yang menolak atau menyatakan tidak dapat diterimanya permohonanpembatalan suatu putusan arbitrase diajukan banding ke Mahkamah Agung.

    Pendapat Mahkamah Agung

    Terhadap pertanyaan hukum apakah putusanpengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase nasionaldapat diajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung atau tidak, pada RapatPleno Kamar Perdata Mahkamah Agung yang dilaksanakan pada tanggal 23-26 Oktober2016 disepakati bahwa atas putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud tidakdapat diajukan banding maupun peninjauan kembali. Kesepakatan tersebut kemudiandiikuti oleh Kamar Perdata secara konsisten.

    Putusan pertama yang memutus sesuai dengan kesepakatan Kamar Perdatatersebut yaitu putusan No. 929 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 (PT Angkasa Pura II vs PT Ibad AmanaPerkasa) tanggal 14 Nopember 2016. Dalam perkara ini PT Angkasa Pura IImengajukan Banding atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang. PN Tangerang dalam putusannyamenyatakan permohonan pemohon pembatalan putusan arbitrase tidak dapatditerima. Atas permohonan banding tersebut Mahkamah Agung menyatakanpermohonan banding tersebut tidak dapat diterima, dengan pertimbangan:


    Bahwa dalam perkara a quo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebuttidak merupakan pembatalan putusan arbitrase sehingga tidak ada upaya bandingke Mahkamah Agung;
    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangantersebut di atas, maka terhadap permohonan banding dari Pemohon tersebut tidakdapat diterima;

    Pertimbangan serupajuga terdapat dalam putusan-putusan banding arbitrase lainnya dimana banding diajukan atas putusan pengadilan negeri yang tidakmembatalkan putusan arbitrase, seperti dalam putusan No. 808 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 tanggal 17-Nov-16, 267B/Pdt.Sus-Arbt/2016 tanggal 17-Nov-16, dan terakhir putusan No. 212B/Pdt.Sus-Arbt/2018 tanggal 08-Mar-18.

    Yurisprudensi

    Dengan telah konsistennya sejak akhirtahun 2016 sikap MA mengenai dapat tidaknya Putusan Banding Arbitrase diajukan Peninjauan Kembali, maka sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi di MahkamahAgung.

    Kata Kunci Banding Arbitrase; Persyaratan Formil; Hukum Acara Perdata; Banding Arbitrase; Arbitrase Nasional;