Tahun 2018
    Nomor Katalog 1/Yur/Perkons/2018
    Bidang Hukum Perdata Khusus
    Klasifikasi Hukum Perdata Khusus Perlindungan Konsumen Perjanjian Pembiayaan Konsumen
    Kaidah Hukum
    Sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan baik dengan hak tanggunganmaupun fidusia tidak tunduk pada UU Perlindungan Konsumen sehingga bukan kewenanganBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
    Pengantar

    Dalam praktek kerap ditemukan perkaradimana sengketa perjanjian pembiayaan (perjanjian kredit) antara lembagapembiayaan konsumen baik berdasarkan perjanjian hak tanggungan maupun fidusia, yang diajukan keBadan Penyelesaikan Sengketa Konsumen (BPSK). Sengketa umumnya terjadi ketikapihak kreditur akan melaksanakan eksekusi obyek tanggungan atau fidusia denganalasan debitur telah lalai melunasi kewajiban angsurannya.

    Atas pengaduan pihak debitur tersebut takjarang BPSK melalui penyelesaian secara arbitrase memutus perjanjian antarakreditur dan debitur batal demi hukum dengan alasan perjanjian pembiayaankonsumen yang dilakukan kedua belah pihak mengandung klausula baku yangdilarang oleh UU Perlindungan Konsumen. Tak jarang juga ditemukan BPSKmenyatakan pelaksanaan eksekusi obyek yang dijaminkan tidak sah dan memerintahkan krediturmenghentikan eksekusi atau mengembalikan barang yang dijaminkan tersebut.

    Atas putusan yang diputus BPSK tersebut, pihak kreditur mengajukan keberatan kepengadilan negeri. Pertanyaan pokok dalam sengketa ini adalah apakah sengketayang ditimbul dalam perjanjian pembiayaan konsumen merupakan kewenangan BPSKatau tidak.

    Pendapat Mahkamah Agung

    Atas permasalahan hukum yang timbul dariperjanjian pembiayaan konsumen ini pada kurun waktu tahun 2006 sampai dengan2012 terdapat dua pandangan hukum di Mahkamah Agung. Pandangan pertama yangmemandang bahwa hubungan hukum dalam sengketa perjanjian pembiayaan konsumentermasuk sebagai sengketa konsumen sehingga berpandangan bahwa BPSK berwenangmengadili sengketa tersebut. Pandangan kedua sebaliknya, berpandangan bahwasengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan konsumen termasuk sebagaiwanprestasi sehingga bukan termasuk dalam lingkup sengketa yang dapat diadilioleh BPSK.

    Pandangan pertama sebagaimana di atas terdapat pada antara lain dalamputusan MA No. 063 K/Pdt.Sus/2007 tanggal 26 Nopember 2007 (PT. Adira DinamikaMultifinance vs Agustri Admodjo), 267K/Pdt.Sus/2012 tanggal25 Juli 2012 (Novan Ferdiano vs PT U Finance Indonesia), No. 335 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 6 September2012 (PT Mandiri Tunas Finance vs S), serta No. 589 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 (PT SinarmasMultifinance vs ESS).

    Sementara itu pandangan kedua terdapatpada antara lain putusan MA No. 447 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 25 Agustus 2011 (Haasri vs PT Astra SedayaFinance) dan putusan no. 566K/Pdt.Sus/2012 tanggal 14 November 2012 serta dissenting opinion Hakim Agung Syamsul Maarif, SH, LLM, Ph.D padaputusan No. 335 K/Pdt.Sus/2012.

    Namun sikap sejak tahun 2013 pandangan pertama sebagaimana di atas telahditinggalkan oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan No 27 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 23 Maret 2013 (Ny. Yusmaniar vsPT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.) menyatakan:

    hubunganhukum antara Penggugat dan Tergugat, ternyata adalah didasarkan pada perjanjianpembiayaan bersama dengan penyerahan milik secara fiducia, yang menerapkanhubungan hukum perdata dan tidak termasuk sengketa konsumen, sebagaimana dimaksuddalam ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,oleh karenanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Padang, tidak berwenanguntuk mengadilinya.

    Selanjutnya sikap hukum tersebut diperkuat kembali dalam putusan No. 306 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 26 Agustus2013 (Zuraidah vs PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk):

    Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:
    bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasiJudex Facti yaitu Pengadilan Negeri TebingTinggi Deli dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tebing Tinggi salahmenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
    a.Bahwa sesuai dengan petitum pengaduanTermohon Keberatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota TebingTinggi Deli perkara a quo adalah perkaratentang ingkar janji yang dilakukan oleh Pemohon Keberatan karena tidakmenyerahkan BPKB 1 unit sepeda motor yang telah dibayar secara bertahap olehTermohon Keberatan sehingga bukan merupakan sengketa konsumen sebagaimanadimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 8 Kep.MenperindagNo.350/MPPP/Kep/12/2001;
    b.
    Bahwa selain itu Termohon Keberatanbukanlah konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2Kep.Menperindag No. No.350/ MPPP/Kep/12/2001, sehingga seharusnya TermohonKeberatan atau Penggugat ditingkat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumenmengajukan gugatan perdata (ingkar janji) melalui Pengadilan Negeri;

    Sikaphukum yang serupa kemudian diikuti secara konsisten dalam seluruh putusan ataspermasalahan hukum serupa hingga tahun 2018.

    Yurisprudensi

    Sikap hukum sebagaimanadi atas, dimana berpandangan bahwa sengketa yang timbul dalam pelaksanaanperjanjian pembiayaan konsumen bukan merupakan sengketa konsumen sehinggasengketa tersebut bukan merupakan kewenangan BPSK telah menjadi yurisprudensitetap di Mahkamah Agung. Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung telah secarakonsisten menerapkan sikap hukumnya tersebut diseluruh putusan denganpermasalahan serupa sejak tahun 2013.

    Kata Kunci Hak Tanggungan; Fidusia; Kewenangan BPSK;Perjanjian Kredit