Ditemukan 1 data
124 — 47
MENGADILI:- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 5/PID,Sus-TPK/2019/PN TTe tanggal 29 Agustus 2019 sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa , sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1.