Ditemukan 10 data
87 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
46 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali/Tergugat telahmengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagaiberikut :1.Bahwa judex juris mengesampingkan, kurang memperhatikan danmempertimbangkan motivasi, disiplin dan ethos kerja yang ingi dicapai olehPemohon Peninjauan Kembali/Pengusaha/Tergugat, di mana akibat tidakdisiplinnya karyawan atau akibat kelalaian tertidur dalam waktu kerjasehingga mengakibatkan kerusakan hasil produksi dalam hal ini produkminyak yang telah bersih tercampur dengan minyak yang kotor ;Bahwa terdapat
kekhilafan Hakim/kekeliruan yang nyata karena judex juristidak mempertimbangkan bahwa putusan untuk memutuskan hubungankerja (PHK) adalah untuk mencegah agar tidak terjadi kerusakanhasilproduksi yang lebih besar lagi dan sebagai sanksi akhir karena telahdiberikan peringatan baik lisan maupun tertulis, bahkan telah diberikanPengumuman yang ditempel di tempat kerja agar dapat diketahui olehkaryawan Dilarang Keras Tidur/Meninggalkan Pekerjaan/Tempat KerjanyaSebelum Waktu Jam Kerja Berakhir :Bahwa Pemohon
tidak dapatmenerima atau menolak pembayaran upah sebagai proses yangmenyatakan telah melanggar Pasal 151 ayat (1) dan Pasal 151 ayat (3), olehkarena Pemohon Peninjauan Kembali/Pengusaha/Tergugat telah mengambillangkahlangkah baik secara Bipartit maupun Tripartit yang melalui MediatorDinas Tenaga Kerja Bandar Lampung sehingga kurang tepat kalaudinyatakan dalam putusan judex juris tersbut Sebelumnya tidak pernahdirundingkan terlebih dahulu dan maksud PHK tersebut dinyatakan bataldemi hukum :Bahwa terdapat
kekhilafan Hakim/kekeliruan yang nyata, karena PemohonPeninjauan Kembali/Pengusaha/Tergugat mengambil Pemutusan HubunganKerja tersebut agar tidak menjadi preseden buruk atau contoh yang burukbagi karyawan lainnya agar tidak terjadi kerusakan yang lebih fatal ataubesar lagi.
Oleh karena menyangkut perilaku yang sangat mendasar bagikelangsungan hidup perusahaan maka mohon dapat ditinjau Kembalimengenai pembayaran uapah selama proses tersebut ;Bahwa terdapat kekhilafan Hakim/kekeliruan yang nyata, karenaberdasarkan Tata tertib atau Peraturan Perusahaan Pemohon PeninjauanKembali/Pengusaha/Tergugat telah memberitahukan secara tertulis denganNomor : 385/PERS/BW.WL/XIII/2003 tanggal 15 Desember 2003 dan SuratHal.10 dari 12 hal.Put.No.104 PK/PDT.SUS/2008Pemberitahuan Nomor
117 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdapat kekhilafan hakim/kekeliruan yang nyata dalam penerapanketentuan Pasal 2 huruf e UndangUndang No. 9 Tahun 2004 tentangPerubahan Atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara;ll.
Terdapat kekhilafan hakim/kekeliruan yang nyata terhadap penilaianobjek sengketa;Terdapat kekhilafan hakim/kekeliruan yang nyata dalam penerapanketentuan Pasal 2 huruf e UndangUndang No. 9 Tahun 2004 tentangPerubahan Atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara ;1.
Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara ini denganpertimbangan bahwa penerbitan objek sengketa adalah berdasarkan ataspertimbangan putusan pengadilan perdata yang telan memperolehkekuatan hukum tetap sesuai dengan pasal 2 huruf e UndangUndangNo. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, adalah sebuahputusan yang telah salah atau keliru dalam menerapkan hukum dalamarti terdapat
kekhilafan hakim/kekeliruan yang nyata dalam penerapanketentuan Pasal 2 huruf e UndangUndang No. 9 Tahun 2004 tentangPerubahan Atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara;Bahwa oleh karena dalam putusan Judex Facti dan Judex Juris terdapatkekhilafan hakim/kekeliruan yang nyata dalam penerapan hukum, makaputusan tersebut harus dibatalkan, dan perkara ini harus diadili dandiperiksa kembaii serta mengabulkan seluruh gugatan PARA PEMOHONPK ;Ad.ll.
Terdapat kekhilafan hakim/kekeliruan yang nyata terhadap penilaian1.objek sengketa ;Bahwa objek sengketa dalam perkara a quo adalah Keputusan KepalaKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khususlbukota Jakarta Nomor SK : 258/HM/BPN.31/BTL/2011 Tentang"Pembatalan Sertifikat Hak Milik No. 206/Bintaro atas nama NyonyaMariana Basaria Goeltom Harahap, Soerjanti Hasnah Goeltom, EdwardPartogi Hasudungan dan Irene Sondang Tiurmasari, atas tanah yangterletak : di Kelurahan Bintaro, Kecamatan
21 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 9 PK/Pid/2012Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali Terpidana tidak dapatdibenarkan, tidak terdapat kekhilafan Hakim / kekeliruan yang nyata, keberatanPeninjauan Kembali bukan merupakan alasanalasan Peninjauan Kembaliberdasar ketentuan undangundang, namun merupakan pengulangan fakta ;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 ayat (2) aKUHAP permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yangdimohonkan
31 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
buktihak kepemilikan Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat,maka sudah sepatutnya secara hukum bukti hak berupa SuratGanti Rugi tertanggal 24 Mei 1986 yang diperbuat Kepala DesaPematang Cermai milik Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat tidak sah menurut hukum, dan TermohonPeninjauan Kembali/Penggugat dianggap telah tidak berhasilmembuktikan dalil gugatannya, sehingga Putusan MahkamahAgung R.I. juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan junctoPutusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli harus dibatalkan;JI Terdapat
kekhilafan Hakim/kekeliruan yang nyata dalam PutusanMahkamah Agung R.I. juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medanjuncto Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli; Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung dalamtingkat kasasi jelas telah khilaf dan keliru yang nyata, karenahanya mengikuti Putusan Pengadilan Tinggi Medan danPutusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli yang jelasjelasbertentangan dengan hukum dan peraturan lainnya, yaitu:Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Delitelah
227 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Undang UndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dalam mengajukan gugatan aquo bukan mewakili atas nama PT ISA Contractor tetapi bertindak atas namapribadi Suhardjo Prawiro Pertomo, sedangkan bukti baru tersebut adalahbukti menyangkut PT ISA Contractor yang tidak dipermasalahkan lagi olehPT ISA Contractor;Bahwa di dalam putusan Judex Juris tidak terdapat
kekhilafan hakim/kekeliruan yang nyata, oleh karena pendirian Judex Juns didasarkan padafakta hukum bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukanoleh pihakpihak dalam pembuatan Akta Kesepakatan Nomor 39 tanggal 11Mei 2005 maupun Akta Kuasa Nomor 40 tanggal 11 Mei 2005, dengandemikian aktaakta tersebut tidak bertentangan dengan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali SUHARDJO PRAWIRO PERTOMO,
49 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Putusan terdapat kekhilafan Hakim/kekeliruan yang nyata.1.Bahwa terdapat kekilafan Majelis Hakim/kekeliruan yang nyata padatingkat pertama yang mana Hakim dalam pertimbangannya berdasarkanbukti P.2 (Ganggam Bauntuk Pagang Bamansiang) milik AnduangTermohon Peninjauan Kembali bernama Patah kaum suku Tanjung Koto.Bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembaliterbantahkan oleh bukti Pemohon Peninjauan Kembali Nomor 3 PajanBumi Dan Bangunan (PBB) Dalam hal ini Majelis Hakim tingkat pertamatidak
25 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Teguh Salim (Penggugat),baru kemudian dijual lagi ke Tergugat V, sehingga membuat jual beli dariTergugat , Il, Ill, IV kepada Tergugat V adalah cacat hukum atau tidak sah,sehingga dengan demikian objek sengketa yang diagunkan Tergugat Vkepada Tergugat VII adalah tidak sah karena didasari jual beli yang cacathukum/tidak sah;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karenatidak terdapat kekhilafan
Hakim/kekeliruan yang nyata dalam Putusan JudexJuris yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, sekarangTermohon Peninjauan Kembali yaitu Bank Pembangunan Daerah SumateraSelatan;Bahwa menurut pertimbangan Judex Juris (kasasi) telah terjadi jual belliobjek sengketa antara Penggugat dengan Para Tergugat.
25 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdapat Kekhilafan Hakim/Kekeliruan yang Nyata dalam putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 3010 K/PDT/2009 tanggal 03 November2010, junto putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 35/PDT /2009 /PT.MDN tanggal 27 Februari 2009; Bahwa atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3010 K/PDT/2009tanggal 03 November 2010 tersebut, maka Pemohon PeninjauanKembali , Il, Ill & IV (dahulu Tergugat , Il, Ill & IV) mengajukanpermohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI di Jakartakarena putusan Mahkamah
183 — 172 — Berkekuatan Hukum Tetap
fungsinya dan sesuai dengan teori dan praktikpengadilan, bahwa Hakim harus melakukan hak menguji formil maupunmateriil terhadap hukum = dan perundangundangan yang = akanditerapkannya, demi tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan dalamkasus yang dihadapinya.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali Pemohon tidak dapatdibenarkan, karena halhal yang relevan secara yuridis telah dipertimbangkandengan benar sebagai berikut :Bahwa tidak terdapat
kekhilafan Hakim/kekeliruan yang nyata dalam putusanjudex facti karena judex facti telah mempertimbangkan dengan tepat danbenar terhadap fakta dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan danternyata dari bukti tersebut telah membuktikan adanya perbuatan Terdakwasebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaanPertama, yaitu Terdakwa selaku Komisaris Utama PT.