Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-07-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan PN SANGGAU Nomor 83 /PID.SUS/2014/PN SAG
Tanggal 21 Juli 2014 — TIMBUL JAYA SILALAHI
267
  • Menyatakan Terdakwa TIMBUL JAYA SILALAHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERCOBAAN MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR YANG DIPERSYARATKAN PERUNDANG- UNDANGAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    TIMBUL JAYA SILALAHI
    JAYA SILALAHI telah terbukti secara sah danmenyakinkan melakukan tindak pidana Perlindungan Konsumen sebagaimanadimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf g, dan huruf j jo pasal 62 ayat (1)UURI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 53 ayat (1) KUHPMenjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwatetap ditahan di RUTAN kelas II b Sanggau ;Menyatakan barangbarang bukti berupa
    JAYA SILALAHI, pada hari Jumat tanggal 21 Februari2014 sekira jam 20:00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari2014, bertempat di di Dsn.
    JAYA SILALAHI dalam pemeriksaan didepan persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa terdakwa dihadapkan di depan persidangan berhubungan dengan terdakwatelah mengangkut gula produk luar negeri tanpa memiliki ijin;Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Februari tahun 2014 sekitarjam 20.00 Wib di Dusun Sosok II, Ds.Sosok (depan perumahan Guru) Kec.
    JAYA SILALAHI adalah pelaku usaha perorangan yangmana terdakwa melakukan usahanya didalam wilayah hukum Republik Indonesia ;Menimbang bahwa didalam persidangan juga berdasarkan keterangan para saksi danketerangan terdakwa sendiri yang mana menjelaskan bahwa terdakwa adalah seseorang yangmenjalankan usahanya secara perorangan dan identitas terdakwa sebagaimana terurai dalamsurat dakwaan Penuntut Umum juga menunjukan bahwa terdakwa bernama TIMBUL JAYASILALAHI adalah seseorang yang mana secara hukum