Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-10-2013 — Upload : 19-06-2014
Putusan PN SANGGAU Nomor 185 /PID.B/2013/PN.SGU
Tanggal 21 Oktober 2013 — TJIE HIONG als AHIONG
7816
  • Menyatakan terdakwa Tjie Hiong alias Ahiong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, tetapi tidak selesai pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.2.
    TJIE HIONG als AHIONG
    Pasal 8 ayat (1) huruf a, g,h, idan j UU RI No. 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TJIE HIONG alias Ahiong berupapidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dengan dikurangi selamaterdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan dan dengan perintah Terdakwatetap ditahan;3 Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) unit kendaraan merk T. AVANZA warna kuning metalic No. Pol.
    Pasal 8ayat (1) huruf a, g, h, i dan j Undangundang No. 8 tahun 1999tentang Pelindungan Konsumen;Membebaskan terdakwa Tjie Hiong alias Ahiong dari segala dakwaandan tuntutan hukum segera setelah putusan diucapkan;Melepaskan terdakwa Tjie Hiong alias Ahiong dari segala dakwaandan tuntutan hukum karena perbuatan terdakwa bukanlah melakukanperbuatan pidana;Mengembalikan barang bukti 1(satu) unit mobil merk Toyota AvanzaNo.Pol.
    HIONG alias Ahiong oleh penuntut umumdalam surat dakwaannya tertanggal 25 Juli 2013 yang dibacakan didalam persidangantanggal 30 Juli 2013, telah didakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif,selengkapnya :KESATU :Bahwa ia terdakwa TJIE HIONG alias Ahiong pada hari Jumat tanggal 25 Januari2013 sekira pukul 13.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain pada bulan Januri tahun2013, bertempat di Jalan Dsn.
    Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen jo pasal 53 ayat (1)KURP,, 222 n nnn nnn nnn nnn nnn ne nnn nnn ne nnn ncn nnn enn nen nc ncnA TAUKEDUA :Bahwa ia terdakwa TJIE HIONG alias Ahiong pada hari Jumat tanggal 25 Januari2013 sekira pukul 13.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain pada bulan Januri tahun2013, bertempat di Jalan Dsn. Kubing Ds.Kasro Mego Kec.Beduwai Kab.
    Hiong alias Ahiong dihadapkan dipersidanganoleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yakni dakwaan KesatuPasal 62 Ayat (1) jo.
Putus : 17-09-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PN BINJAI Nomor 194/Pid.B/2013/PN.BJ
Tanggal 17 September 2013 — TJIE HIONG ALS ASIONG ALS PT
228
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TJIE HIONG ALS ASIONG ALS PT dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.-(Satu Milyard Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    TJIE HIONG ALS ASIONG ALS PT
    PengadilanNegeri Kisaran Nomor : 194/Pen.Pid/ 2013/PN.BJ, tanggal 21Juni 2013 tentang Penetapan Hari Sidang;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yangbersangkutan,;Setelah mendengar keterangan saksisaksi maupun keteranganTerdakwa dipersidangan;Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkaraini;Setelah mendengar uraian Tuntutan Pidana dari Penuntut Umumyang memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagaiberikut Menyatakan Terdakwa TJIE
    HIONG ALS ASIONG ALS PT bersalahmelakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar ataumenyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukantanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UUNo.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu;7 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TJIE HIONG ALS ASIONGALS PT tersebut dengan pidana penjara
    dibebani untuk membayar biayaongkos perkara sebesar Rp.2.000, (Duaribu Rupiah).Setelah mendengar pembelaan secara lisan yang disampaikan olehTerdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim supayaterhadap Terdakwa tersebut dijatuhi hukuman yang seringanringannya dengan alasan bahwa terdakwa merasa bersalah danmengakui semua perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulanginya lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan olehPenuntut Umum dengan Dakwaan:DAKWAANPERTAMA Bahwa ia terdakwa TJIE
    ASIONG Als.PT.adalah benar mengandungMethamfethamina yang terdaftar dalam golongan I (satu)5nomor urut 61 lampiran UURI.No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam PidanaPasal 114 ayat (2) UURI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUKEDUA: Bahwa ia terdakwa TJIE HIONG ALS.ASIONG ALS.PT.pada harikamis tanggal 04 April 2013 sekira pukul 20.00 wib atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2013bertempat di Jln.Tengku Imam Bonjol Lingk.VI No.259
    Menyatakan Terdakwa TJIE HIONG ALS ASIONG ALS PT telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum menjadiperantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukantanaman,;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TJIE HIONG ALSASIONG ALS PT dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahundan denda sebesar Rp.1.000.000.000.
Register : 23-06-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 12-08-2020
Putusan PN BINJAI Nomor 281/Pid.Sus/2020/PN Bnj
Tanggal 23 Juli 2020 — Penuntut Umum:
Benny Avalona Surbakti, SH
Terdakwa:
Tjie Hiong Als PT. Asiong
164
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Tjie Hiong Als PT. Asiong tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa Tjie Hiong Als PT. Asiong tersebut di atas dari Dakwaan Alternatif Kesatu Primair;
    3. Menyatakan Terdakwa Tjie Hiong als PT.
    Penuntut Umum:
    Benny Avalona Surbakti, SH
    Terdakwa:
    Tjie Hiong Als PT. Asiong
Register : 16-05-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 31-05-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 109/Pdt.G/2024/PN Ptk
Tanggal 30 Mei 2024 — Penggugat:
PT BPR UNIVERSAL KALBAR
Tergugat:
1.TJIE HIONG
2.WENNY KUINY
Turut Tergugat:
DAME ARTAULI SIMORANGKIR, S.H, M.Kn
147
  • Penggugat:
    PT BPR UNIVERSAL KALBAR
    Tergugat:
    1.TJIE HIONG
    2.WENNY KUINY
    Turut Tergugat:
    DAME ARTAULI SIMORANGKIR, S.H, M.Kn
Register : 25-10-2016 — Putus : 10-11-2016 — Upload : 23-07-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 115/PID.SUS/2016/PT PTK
Tanggal 10 Nopember 2016 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ADI RAHMANTO,SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SANTI ALIAS NENG ALIAS NENENG BINTI MARHABAN
189
  • Tono dari tanggal 1 Januari 20162016 sampai tangal 23 Juni 2016 ;Dirampas untuk dimusnakan ;e 1( satu ) unit kendaraan bus bintang jaya warna hijau dengannomor kendaraan QAA 3922 CDikembalikan kepada saksi EDDY JANTO HUDIONO Alias EDDYAlias HO TJIE HIONG anak dari HO SIA MENG ;e 2 (dua ) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 ( lima puluhribu rupiah ) ;Dirampas untuk Negara ;4.
    Tono dari tanggal 1 Januari 20162016 sampai tangal 23 Juni 2016 ;Dirampas untuk dimusnakan ;e 1 ( satu ) unit kendaraan bus bintang jaya warna hijau dengannomor kendaraan QAA 3922 CDikembalikan kepada saksi EDDY JANTO HUDIONO Alias EDDY AliasHO TJIE HIONG anak dari HO SIA MENG ; 2 ( dua ) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 ( lima puluhribu rupiah ) ;Dirampas untuk Negara ;5.