Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2022 — Putus : 29-09-2022 — Upload : 17-10-2022
Putusan PN RANAI Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2022/PN Ran
Tanggal 29 September 2022 — Pidana - Penuntut Umum Rein Lesmana Musri, S.H - Terdakwa Tra Van Huyen
9550
  • Menyatakan Terdakwa TRA VAN HUYEN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan perbuatan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki perijinan berusaha sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRA VAN HUYEN, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);3. Menetapkan agar barang bukti berupa :1. 1 (satu) unit KIA Vietnam BV 5119 TS, jenis kapal kayu beserta muatan dan alat kelengkapan :a. Mesin Pokok Kapal (MPK) merk Hino 10 silinder 338,56 HP.b. Alat Navigasi terdiri dari :1) 1 (satu) buah Kompas.2) 1 (satu) buah GPS Haiyang Smart 10.3) 1 (satu) Echo Sounder Jmc V-2602 P.c.
    Tra Van Huyen.g. 1 (satu) lembar Surat Bien Ban Kiem Tran Tau Ca Roi BV 5119 TS. h. 1 (satu) lembar Surat Bien Ban Kiem Tran Tau Ca Roi BV 5334 T.Terlampir dalam berkas perkara;4. Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
    Pidana- Penuntut Umum Rein Lesmana Musri, S.H- Terdakwa Tra Van Huyen
Register : 24-10-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 08-12-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 593/PID.SUS/2022/PT PBR
Tanggal 8 Desember 2022 — Pembanding/Penuntut Umum I : Rein Lesmana Musri, S.H
Terbanding/Terdakwa : Tra Van Huyen
11532
  • M E N G A D I L I:

    -------Menolak permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;

    -------Memperbaiki amar putusan didalam perkara ini sekedar mengenai barang bukti, sehingga selengkapnya adalah sebagai berikut:

    1. Menyatakan Terdakwa TRA VAN HUYEN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan perbuatan mengoperasikan kapal penangkap ikan
    berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki perijinan berusaha sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRA VAN HUYEN, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) unit KIA Vietnam BV 5119 TS, jenis kapal
      Tra Van Huyen
    2. 1 (satu) lembar Surat Bien Ban Kiem Tran Tau Ca Roi BV 5119 TS.
    3. 1 (satu) lembar Surat Bien Ban Kiem Tran Tau Ca Roi BV 5334 T.

    Terlampir dalam berkas perkara;

    1. Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);

    Pembanding/Penuntut Umum I : Rein Lesmana Musri, S.H
    Terbanding/Terdakwa : Tra Van Huyen