Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-09-2019 — Upload : 07-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2330 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 2 September 2019 — TRI AYU alias AYU
565362 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TRI AYU alias AYU
    PUTUSANNomor 2330 K/Pid.Sus/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Terdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:Nama : TRI AYU alias AYU;Tempat Lahir : Surabaya;Umur/Tanggal Lahir : 42 tahun/10 Oktober 1976;Jenis Kelamin : Perempuan;Kewarganegaraan Indonesia;Tempat Tinggal > Kelurahan Pukentobi WangiBao Il, KecamatanLarantuka, Kabupaten FloresTimur;Agama > Islam;Pekerjaan > Ibu Rumah Tangga;Terdakwa
    Menyatakan Terdakwa TRI AYU alias AYU telah terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatandengan sengaja melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalamkandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan olehketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana diatur dandiancam Pasal 77A Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang RepublikIndonesia Nomor
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRI AYU alias AYU denganpidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwaberada didalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahandan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan;3. Barang bukti berupa: 1 (satu) lembar surat keterangan sakit/istirahat atas namaMaria Oktaviany Novita, umur 22 tahun, pekerjaan swasta, alamatLebao Larantuka, yang menyatakan pasien an.
    Menetapkan Terdakwa TRI AYU alias AYU membayar biaya perkarasebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor78/Pid.Sus/2018/PN Lrt tanggal 22 Januari 2019 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa TRI AYU alias AYU tersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turutserta melakukan pembunuhan anak berencana dalam dakwaan keduaprimair:2.
    Menyatakan Terdakwa Tri Ayu alias Ayu, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukanaborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dantata cara yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundangundangan;2.
Register : 30-11-2018 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 06-02-2019
Putusan PN LARANTUKA Nomor 78/Pid.Sus/2018/PN lrt
Tanggal 22 Januari 2019 —
Terdakwa:
TRI AYU Alias AYU
2302
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TERDAKWA TRI AYU alias AYU tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan Anak berencana

    Terdakwa:
    TRI AYU Alias AYU