Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-08-2016 — Putus : 13-01-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 43/PID.SUS.TPK/2017/PN.Bgl
Tanggal 13 Januari 2017 — TRI HANDAYANI Binti SAMAL
10536
  • Menyatakan terdakwa TRI HANDAYANI Binti SAMAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 JO Pasal 18 Undang-Udang Nomor 31 tahun 1999.4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRI HANDAYANI Binti SAMAL dengan Pidana Penjara Selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);5.
    Menghukum Terdakwa TRI HANDAYANI Binti SAMAL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 181.060.900.,(Seratus delapan puluh satu juta enam puluh ribu sembailan ratus rupiah).
    TRI HANDAYANI Binti SAMAL
    Bengkulu Selatan).Pendidikan : MahasiswaTerdakwa Tri Handayani Binti Samal telah ditahan berdasarkan surat perintah /penetapan penahanan :1. Penyidik Tidak Dilakukan Penahanan2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 19 juli 2016 Nomor :PRINT18/ N.7.13/Ft.2/07/2016 sejak tanggal 19 juli 2016 sampai dengantanggal 07 Agustus 2016 Tahanan Rutan.3.
    Perk :PDS03 /N.7.13/Ft.2/07/2016 tanggal 22Agustus 2016PRIMAIR :Bahwa terdakwa Tri Handayani binti Samal selaku Sekretaris Tim Pengelola Kegiatan Program Nasional PemberdayaanMasyarakat Mandiri Perdesaan pola khusus Percepatan dan Penguatan Masterplan Percepatan dan Perluasan PenguranganKemiskinan Indonesia (PNPMMP3K) Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2014 berdasarkanBerita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Program MP3K!
    SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa Tri Handayani binti Samal selaku Sekretaris Tim Pengelola Kegiatan Program NasionalPemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan pola khusus Percepatan dan Penguatan Masterplan Percepatan danPerluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (PNPMMP3K!)
    Handayani Binti Samal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1)huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahdengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
    LEBIH SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa Tri Handayani binti Samal selaku Sekretaris Tim Pengelola Kegiatan Program NasionalPemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan pola khusus Percepatan dan Penguatan Masterplan Percepatan danPerluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (PNPMMP3K!)
Register : 29-08-2016 — Putus : 13-09-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 42/PID.SUS.TPK/2017/PN.Bgl
Tanggal 13 September 2017 — Liza Heriani, A.Md Binti Mardin
9327
  • berdasarkan Berita AcaraMusyawarah Antar Desa (MAD) Program MP3KI Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatantanggal 13 Februari 2014 bersamasama dengan saksi Tahirman (dilakukan penuntutan secara terpisah)selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat MandiriPerdesaan pola khusus Percepatan dan Penguatan Masterplan Percepatan dan Perluasan PenguranganKemiskinan Indonesia (PNPMMP3kKI) Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan TahunAnggaran 2014 dan saksi Tri
    Handayani binti Samal (dilakukan penuntutan secara terpisah) selakuSekretaris Tim Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan polakhusus Percepatan dan Penguatan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan KemiskinanIndonesia (PNPMMP3KI) Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2014,pada waktu yang sudah tidak diingat lagi antara bulan Februari 2014 sampai dengan bulan Mei 2015atau setidaktidaknya dalam kurun waktu lain dalam Tahun 2014
    berdasarkan Berita AcaraMusyawarah Antar Desa (MAD) Program MP3KI Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatantanggal 13 Februari 2014 bersamasama dengan saksi Tahirman (dilakukan penuntutan secara terpisah)selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat MandiriPerdesaan pola khusus Percepatan dan Penguatan Masterplan Percepatan dan Perluasan PenguranganKemiskinan Indonesia (PNPMMP3KI) Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan TahunAnggaran 2014 dan saksi Tri
    Handayani binti Samal (dilakukan penuntutan secara terpisah) selakuSekretaris Tim Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan polakhusus Percepatan dan Penguatan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan KemiskinanIndonesia (PNPMMP3kKI) Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2014,pada waktu yang sudah tidak diingat lagi antara bulan Februari 2014 sampai dengan bulan Mei 2015atau setidaktidaknya dalam kurun waktu lain dalam Tahun 2014
    Tri Handayani Binti Samal. Bahwa pada tahun 2014 ada kegiatan PNPMMP3KI di Kec. Pino RayaKab.
Register : 02-02-2017 — Putus : 05-04-2017 — Upload : 27-04-2017
Putusan PT BENGKULU Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2017/PT BGL
Tanggal 5 April 2017 — TAHIRMAN BIN WAHIR
5429
  • Agustus 2016:PRIMAIR : Bahwa terdakwa Tahirman bin Wahir selaku Ketua Tim PengelolaKegiatan (TPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat MandiriPerdesaan pola khusus Percepatan dan Penguatan Masterplan Percepatan danPerluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (PNPMMP3kKI) Kecamatan PinoRaya Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2014 berdasarkan BeritaAcara Musyawarah Antar Desa (MAD) Program MP3KI Kecamatan Pino RayaKabupaten Bengkulu Selatan tanggal 13 Februari 2014, bersamasama dengansaksi Tri
    Handayani binti Samal (dilakukan penuntutan secara terpisah) selakuSekretaris Tim Pengelola Kegiatan Program Nasional PemberdayaanMasyarakat Mandiri Perdesaan pola khusus Percepatan dan PenguatanMasterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia(PNPMMP3KI) Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan TahunAnggaran 2014 dan saksi Liza Heriani, Amd. binti Mardin (dilakukan penuntutansecara terpisah) selaku Bendahara Tim Pengelola Kegiatan Program NasionalPemberdayaan Masyarakat
    SUBSIDAIR :Sama Bahwa ia terdakwa Tahirman bin Wahir selaku Ketua Tim PengelolaKegiatan (TPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat MandiriPerdesaan pola khusus Percepatan dan Penguatan Masterplan Percepatan danPerluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (PNPMMP3kKI) Kecamatan PinoRaya Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2014 berdasarkan BeritaAcara Musyawarah Antar Desa (MAD) Program MP3KI Kecamatan Pino RayaKabupaten Bengkulu Selatan tanggal 13 Februari 2014, secara bersamasamadengan saksi Tri
    Handayani binti Samal (dilakukan penuntutan secara terpisah)selaku Sekretaris Tim Pengelola Kegiatan Program Nasional PemberdayaanMasyarakat Mandiri Perdesaan pola khusus Percepatan dan PenguatanMasterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia(PNPMMP3KI) Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan TahunAnggaran 2014 dan saksi Liza Heriani, Amd. binti Mardin (dilakukan penuntutansecara terpisah) selaku Bendahara Tim Pengelola Kegiatan Program NasionalPemberdayaan Masyarakat
    Handayani binti Samal (dilakukan penuntutan secara terpisah )selaku Sekretaris Tim Pengelola Kegiatan Program Nasional PemberdayaanMasyarakat Mandiri Perdesaan pola khusus Percepatan dan PenguatanMasterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia(PNPMMP3KI) Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan TahunAnggaran 2014 dan saksi Liza Heriani, Amd. binti Mardin (dilakukan penuntutansecara terpisah) selaku Bendahara Tim Pengelola Kegiatan Program NasionalPemberdayaan Masyarakat
Register : 29-08-2016 — Putus : 13-01-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 41/PID.SUS.TPK/2017/PN.Bgl
Tanggal 13 Januari 2017 — TAHIRMAN Bin WAHIR
9333
  • TPK/2016/PN.BGLsaksi Tri Handayani binti Samal (dilakukan penuntutan secara terpisah) selakuSekretaris Tim Pengelola Kegiatan Program Nasional PemberdayaanMasyarakat Mandiri Perdesaan pola khusus Percepatan dan PenguatanMasterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia(PNPMMP3K) Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan TahunAnggaran 2014 dan saksi Liza Heriani, Amd. binti Mardin(dilakukan penuntutansecara terpisah) selaku Bendahara Tim Pengelola Kegiatan Program NasionalPemberdayaan
    KUHPidanaSUBSIDAIR :mone nena Bahwa ia terdakwa Tahirman bin Wahirselaku Ketua Tim PengelolaKegiatan (TPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat MandiriPerdesaan pola khusus Percepatan dan Penguatan Masterplan Percepatan danPerluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (PNPMMPSKI) Kecamatan PinoRaya Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2014 berdasarkan BeritaAcara Musyawarah Antar Desa (MAD) Program MP3KI Kecamatan Pino RayaKabupaten Bengkulu Selatan tanggal 13 Februari 2014, secara bersamasamadengan saksi Tri
    Handayani binti Samal (dilakukan penuntutan secara terpisah)selaku Sekretaris Tim Pengelola Kegiatan Program Nasional PemberdayaanHalaman 31 dari 360 HalamanPutusan.
    :mone nena Bahwa ia terdakwa Tahirman bin Wahir selaku Ketua Tim PengelolaKegiatan (TPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat MandiriPerdesaan pola khusus Percepatan dan Penguatan Masterplan Percepatan danPerluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (PNPMMPSKI) Kecamatan PinoRaya Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2014 berdasarkan BeritaAcara Musyawarah Antar Desa (MAD) Program MP3KI Kecamatan Pino RayaKabupaten Bengkulu Selatan tanggal 13 Februari 2014, secara bersamasamadengan saksi Tri
    Handayani binti Samal (dilakukan penuntutan secara terpisah)selaku Sekretaris Tim Pengelola Kegiatan Program Nasional PemberdayaanHalaman 60 dari 360 HalamanPutusan.