Ditemukan 2 data
127 — 63
Menyatakan Terdakwa YOEYEN SISCA als SANIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari dengan putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir ; 4.
YOEYEN SISCA als. SANIA
396 — 252
SANIA hingga luka lebam , yang dilakukan dengan cara sebagaiberikut :Bermula saksi korban YOEYEN SISCA Als. SANIA pada hari Selasatanggal 23 Agustus 2016 Sekitar jam 21.00 wib.