Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan PN MUARO Nomor 152/Pid.Sus/2016/PN Mrj
Tanggal 8 Desember 2016 — YON PUTRA Bin BUSTAMI pgl. YON
6111
  • Menyatakan Terdakwa YON PUTRA Bin BUSTAMI PGL YON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan.3.
    YON PUTRA Bin BUSTAMI pgl. YON
    Menyatakan terdakwa Yon Putra Bin Bustami Pgl. Yon telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak ataumelawan hukum menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman "sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kesatu kami melanggar Pasal 112ayat (1) Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah).Telah mendengar pembelaan' terdakwa pada pokoknya memohonhukuman yang seringanringannya atau mohon dibebaskan dari seluruh dakwaanPenuntut Umum.Atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetappada tuntutannya semula.Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengandakwaan sebagai berikut :KESATUBahwaterdakwa Yon Putra Bin Bustami Pgl Yon pada hari Sabtutanggal 20 Agustus 2016 sekira jam 15.00
    Tiara Bin M Muktiali adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalamGolongan (satu) nomor urut 61 Undangundang Republik Indonesia No.35Tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa Yon Putra Bin Bustami Pgl Yon sebagaimanatersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1)UndangUndang R.!
    Bahwa terdakwa Yon Putra Bin Bustami Pgl Yon menggunakan Narkotikagolongan jenis sabusabu tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa Yon Putra Bin Bustami Pgl Yon sebagaimanatersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf aUndangUndang R.!
    Menyatakan Terdakwa YON PUTRA Bin BUSTAMI PGL YON telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum menyediakan narkotika golongan bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwatersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5(lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,(delapanratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denganpidana penjara selama 3(tiga) bulan.3.