Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 28-11-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 447/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Tanggal 17 Oktober 2017 — YUDI PRATAMA Bin KHAIDIR
265
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YUDI PRATAMA Bin KHAIDIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    YUDI PRATAMA Bin KHAIDIR
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa YUDI PRATAMA Bin KHAIDIR selama 2(dua) tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara, denganperintah terdakwa tetap ditahan.3.
    PRATAMA Bin KHAIDIR dibelakang sebuahrumah yang berada di Jalan Hang Tuah Gang Bersama, Kelurahan Damun,Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
    Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang MedanNo.LAB : 6068/NNF/2017 tertanggal 12 Juni 2017 dengan kesimpulan bahwa urinemilk YUDI PRATAMA Bin KHAIDIR adalah positif Metamfetamina dan terdaftardalam Golongan nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Hal 8 dari 14 hal Putusan NO:447/PID.Sus/2017/PN.Bls Bahwa terdakwa YUDI PRATAMA Bin KHAIDIR dalam menggunakan NarkotikaGolongan bagi diri sendiri tersebut tanoa memenuhi
    Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang MedanNo.LAB : 6068/NNF/2017 tertanggal 12 Juni 2017 dengan kesimpulan bahwa urinemilk YUDI PRATAMA Bin KHAIDIR adalah positif Metamfetamina dan terdaftardalam Golongan nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Hal 10 dari 14 hal Putusan NO:447/PID.Sus/2017/PN.Bls Bahwa terdakwa YUDI PRATAMA Bin KHAIDIR dalam menggunakan NarkotikaGolongan bagi diri sendiri tersebut tanoa memenuhi
    Menyatakan terdakwa terdakwa YUDI PRATAMA Bin KHAIDIR telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YUDI PRATAMA Bin KHAIDIR oleh karena itudengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;4.