Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2012 — Putus : 06-06-2012 — Upload : 12-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 248/PID.B/2012/PN.SKY
Tanggal 6 Juni 2012 — YUYUN IDA Alias YUYUN Binti SAMSUDIN
9918
  • Menyatakan terdakwa YUYUN IDA Alias YUYUN Binti SAMSUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama 7 (tujuh) bulan ;3.
    YUYUN IDA Alias YUYUN Binti SAMSUDIN
    PerkaraPDM50/SEKAYU/Euh.2/04/2012 tertanggal 30 Mei 2012 yang pada pokoknya menuntut supayaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwa YUYUN IDA ALIAS YUYUN BINTI SAMSUDIN terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN TERHADAP ANAKsebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002tentang Perlindungan Anak ;2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa YUYUN
    Ida Alias Yuyun Binti samsudin pada hari Rabu tanggal 01 Pebruari2012 sekira pukul 17.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan pebruari 2012 bertempatdi inggir jalan SekayuLubuk Linggau di Desa Sereka kecamatan Babat Toman Kabupaten MusiBanyuasin atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Sekayu, dengan sengaja melakukan kekejaman, Kekerasan atau ancamankekerasan atau penganiayaan terhadap anak yaitu saksi korban Intan Heldina Putri
    Ida alias Yuyun Binti Samsudin telahmemukul saksi korban Intan Heldina Puteri Binti Kurnaidi beberapa kali ke bagian pelipis danmuka saksi korban dengan menggunakan kunci kontak motor sehingga saksi korban terlukalecet pada bagian alis kiri dan kanan serta bagian hidungnya dan mengeluarkan darah ;Bahwa saksi korban Intan Heldina Puteri Binti Kurnaidi masih sekolah di salah satu SMA danmasih berumur 17 tahun, lahir pada tanggal 26 Juni 1994, dengan demikian saksi korbanmenurut UndangUndang Nomor
    IDA Alias YUYUN Binti SAMSUDIN adalah orangyang telah cakap, sehat jasmani dan rohani yang secara hukum dapat mempertanggungjawabkanperbuatannya, terdakwa juga membenarkan segala identitas dan jati dirinya yang diakui sebagaimanadi dalam surat dakwaan dan dibenarkan oleh terdakwa sendiri ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ini telahterpenuhi ;Ad. 2.
    Ida alias Yuyun Binti Samsudin telahmemukul saksi korban Intan Heldina Puteri Binti Kurnaidi beberapa kali ke bagian pelipis danmuka saksi korban dengan menggunakan kunci kontak motor sehingga saksi korban terlukalecet pada bagian alis kiri dan kanan serta bagian hidungnya dan mengeluarkan darah ;e Bahwa saksi korban Intan Heldina Puteri Binti Kurnaidi masih sekolah di salah satu SMA danmasih berumur 17 tahun, lahir pada tanggal 26 Juni 1994, dengan demikian saksi korbanmenurut UndangUndang Nomor