Ditemukan 1 data
30 — 0
Menyatakan terdakwa ZUHRUF BIN MIRZA M. BALE terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan Hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ZUHRUF BIN MIRZA M.
BALE dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
ZUHRUF BIN MIRZA M. BALE