Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2016 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 03-03-2016
Putusan PN TAKENGON Nomor 205/Pid.Sus/2015/PN.Tkn
Tanggal 24 Februari 2016 — ZUHRUF BIN MIRZA M. BALE
300
  • Menyatakan terdakwa ZUHRUF BIN MIRZA M. BALE terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan Hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ZUHRUF BIN MIRZA M.
    BALE dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
    ZUHRUF BIN MIRZA M. BALE