Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-05-2015 — Putus : 09-06-2015 — Upload : 30-08-2016
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 174/Pid.Sus/2015/PN.SAK
Tanggal 9 Juni 2015 — ZULFAHMI Bin ZULKARNAEN.
4421
  • Menyatakan terdakwa ZULFAHMI Bin ZULKARNAEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZULFAHMI Bin ZULKARNAEN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
    ZULFAHMI Bin ZULKARNAEN.
    Menyatakan terdakwa ZULFAHMI Bin ZULKARNAEN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan jenis shabushabu sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu dalam Pasal114 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZULFAHMI Bin ZULKARNAEN denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan dendasebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit handphone Nokia warna hitam putih; 1 (satu) unit kartu simpati dengan No.0812663901 43;Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, ( dua ribu rupiah ); Setelah mendengar permohonan terdakwa secara lisan dipersidangan yang padapokoknya terdakwa menyesali perbutannya dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya dan mohon agar Majelis Hakim meringankan hukuman terdakwa;Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengandakwaan sebagai berikut :PERTAMA :Bahwa terdakwa ZULFAHMI Bin ZULKARNAEN pada hari Senin tanggal 02Maret 2015 sekira pukul
    Setiap orang :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orangperorangan atau korporasi sebagai subyek hokum sebagai pelaku tindak pidana dandapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan dan kesalahannya ;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkanterdakwa yang bernama ZULFAHMI Bin ZULKARNAEN, dipersidangan terdakwatersebut diatas membenarkan seluruh identitas sebagaimana tersebut dalam Suratdakwaan Penuntut Umum demikian pula saksisaksi yang dihadirkan dipersidanganmembenarkan
    Menyatakan terdakwa ZULFAHMI Bin ZULKARNAEN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual NarkotikaGolongan Jenis ShabuShabu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZULFAHMI Bin ZULKARNAEN denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar olehterdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
Register : 05-05-2015 — Putus : 16-06-2015 — Upload : 30-08-2016
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 173/Pid.Sus/2015/PN.SAK
Tanggal 16 Juni 2015 — JENDRA Bin H. RAZALI.
4817
  • Saksi ZULFAHMI Bin ZULKARNAEN :e Bahwa saksi tahu dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan penangkapanterdakwa karena telah melakukan tindak pidana narkotika;e Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2015sekira pukul 18.30 Wib di JI.