Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-05-2014 — Upload : 25-06-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 222/Pid.B/2014/PN Dpk
Tanggal 7 Mei 2014 — selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;  Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;  Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;  Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus kertas berisi bahan/daun ganja dengan berat netto 1,0875
3816
  • selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus kertas berisi bahan/daun ganja dengan berat netto 1,0875
    bungkus kertas putih yang didalamnya ada ganja yang terdakwasimpan didalam saku celana depan sebelah kanan;Bahwa ganja tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari Jokosebanyak satu bungkus seharga Rp.50.000,;Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.Lab.16c/II/2014/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 03 Maret 2014 dari UPTLaboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional diperoleh kesimpulanbahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas berisi bahan daun denganberat Netto 1,0875
    mengandung THC (Tetrahydrocabinol dan terdaftar dalam golongan nomorurut 8 dan 9 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa menurut Lampiran UU No.35 tahun 2009 Tanaman ganjasemua tanaman genusgenus Cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk bilji,buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damarganja dan hasis;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka jelas 1 (satu)bungkus kertas berisi bahan/daun ganja dengan berat netto 1,0875
    pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat)tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanapenjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) bungkus kertas berisi bahan/daun ganja dengan berat netto 1,0875
Register : 23-12-2021 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan PN SERANG Nomor 1091/Pid.Sus/2021/PN Srg
Tanggal 23 Februari 2022 — Penuntut Umum:
SELAMET, SH.
Terdakwa:
MUHAMAD RAFIUDIN BIN SATIBI
3510
  • Menetapkan barang bukti berupa:
- Sisa barang bukti berupa : 6 (enam) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih berat netto 1,0875 gram ,
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo,
- 1 (satu) buah tas merk JFR, dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah);