Ditemukan 3 data
ANTON HARDIMAN, SH
Terdakwa:
EKO YULIO SAPUTRO Bin ROHADI
18 — 7
tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu berat brutto 2,50 gram, 2 (dua) plastik klip berisi sabu kristal dengan berat netto 1,4988
Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) platik klip berisi narkotika golongan dalam bentuk bukantanaman jenis shabu berat brutto 2,50 gram, 2 (dua) plastik klip berisisabu kristal dengan berat netto 1,4988 gram dan 1 (satu) bungkusplastik klip berisi serbuk kristal dengan berat netto 0,0315 gram); 1 (Satu) unit handphone merek Xiaomi warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan.4.
Utr.Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNomor Lab.: 2204/NNF/2018 Tanggal 02 Mei 2018 yang ditandatangani olehJASWANTO, BSc, TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan NOVIA HERYANI,S.Sidisimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus klip plastic berisiserbuk Kristal dengan berat netto 1,4988 Gram dan 1 (satu) bungkus plastic klipberisi serbuk Kristal dengan berat netto 0,0315 Gram disimpulkan mengandungMetamfetamina terdaftar dalam Golongan nomor urut 61 lampiran UURI No.35Tahun
Utr.NOVIA HERYANI,S.Si disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua)bungkus klip plastic berisi serbuk Kristal dengan berat netto 1,4988 Gram dan1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal dengan berat netto 0,0315Gram disimpulkan mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan nomor urut 61 lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapatdinyatakan telah
Utr.2 (dua) plastik klip berisi sabu kristal dengan berat netto 1,4988 gram dan 1(satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat netto 0,0315gram);Menimbang, bahwa dalam menguasai narkotika golongan dalam bentuktamanan dan bukan tanaman, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yangberwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, maka MajelisHakim berpendapat unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum;ad.3.Unsur.
Memerintahkan barang bukti berupa: 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika golongan dalam bentukbukan tanaman jenis shabu berat brutto 2,50 gram, 2 (dua) plastik klipberisi sabu kristal dengan berat netto 1,4988 gram dan 1 (satu)bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat netto 0,0315gram); 1 (Satu) unit handphone merek Xiaomi warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Hal.13 dari 14 hal.
18 — 8
Sisa barang bukti : Barang bukti setelah diperiksa, sisanya 8(delapan) tablet dengan berat 1,4988 gram.6Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan/ataumembawa 10 (sepuluh) butir pil psikotropika merk Mersi jenis "RIKLONA(Clonazepam 2 mg) tersebut adalah untuk terdakwa konsumsi.
Sisa barang bukti : Barang bukti setelah diperiksa, sisanya 8(delapan) tablet dengan berat 1,4988 gram.Bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (2) menyebutkan Penyaluran psikotropikasebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh :a. Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanansediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/ataulembaga pendidikan.b.
29 — 7
Sisa barang bukti : Barang bukti setelah diperiksa, sisanya 8(delapan) tablet dengan berat 1,4988 gram.Bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (2) menyebutkan Penyaluran psikotropikasebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh:a. Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanansediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/ataulembaga pendidikan.b.
Sisa barang bukti : Barang bukti setelah diperiksa, sisanya 8(delapan) tablet dengan berat 1,4988 gram.Bahwa ketentuan Pasal 14 Ayat (3) menyebutkan Penyerahan psikotropikaoleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud padaAyat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien.