Ditemukan 1 data
SARIATI SH., MH.
Terdakwa:
RAYFAN LEE ALIAS IPPANG BIN HENDRIK
16 — 4
pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) dan denda sejumlah Rp 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5.Menetapkan barang bukti berupa:
-12 (dua) belas sachet berisi Kristal bening dengan berat awal 1,6340