Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2022 — Putus : 30-03-2022 — Upload : 18-04-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Mks
Tanggal 30 Maret 2022 — Penuntut Umum:
SARIATI SH., MH.
Terdakwa:
RAYFAN LEE ALIAS IPPANG BIN HENDRIK
164
  • pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) dan denda sejumlah Rp 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5.Menetapkan barang bukti berupa:
    -12 (dua) belas sachet berisi Kristal bening dengan berat awal 1,6340