Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2022 — Putus : 07-09-2022 — Upload : 16-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 901/Pid.Sus/2022/PN Mks
Tanggal 7 September 2022 — Penuntut Umum:
RIYEN MULIANA, SH.
Terdakwa:
RAMLAH BINTI DG. KASENG ALIAS MALLA
167
  • .- (delapan ratus juta rupiah), jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan bahwa masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 3 (Tiga) sachet ukuran kecil berisi shabu-shabu dengan berat awal 1,8397 gram dan berat akhir 1,8001 gram.