Ditemukan 1 data
YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa:
ERLIN BIN MURDI
40 — 33
Barang Bukti yang dilakukan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, tanggal 24 November 2020 Pukul 10.30 WIB, dan pengembalian sisa barang bukti setelah diperiksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1469/NNF/2020 tanggal 19 November 2020 dengan rincian sebagai berikut:
- Narkotika Golongan I jenis metamfetamina (shabu):
- Kode I dengan jumlah brutto awal 1.035 gram, telah dimusnahkan sebanyak 1.002,83